Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Ketepatan dan ketepatan sangat penting dalam penyusunan program Penggantian Sementara (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu 7 hari sejak diterimanya surat administrasi
Meski PAW tidak termasuk dalam kategori elektoral, namun usulan PAW untuk memimpin dewan harus segera ditindaklanjuti untuk menghindari permasalahan hukum dan etika di lingkungan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dasar hukum pelaksanaan PAW adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan KPU 6 Tahun 2019. Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tentang perubahan.
Proses PAW bagi anggota DPR merupakan proses pengisian kekosongan di luar pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pemilu. Sistem ini juga menjadi sarana bagi partai politik untuk mengontrol anggotanya di parlemen
Aspek teknis Sistem Manajemen Informasi PAW (SIMPAW) mencakup kasus-kasus spesifik yang disampaikan kepada peserta, yaitu:
1. Kelola proses PAW kepatuhan dan ketidakpatuhan Pengelolaan kerja PAW berkaitan dengan kewenangan anggota yang dikeluarkan 3. Mengelola proses PAW dalam mengidentifikasi calon pengganti sementara dan menindaklanjuti hasil identifikasi Kelola proses PAW dengan lebih dari satu surat permohonan PAW 5. Kelola proses PAW untuk kandidat pindahan sementara Selesaikan PAW untuk menghapus data
Persyaratan Penggantian Sementara (PAW) anggota DRP adalah sebagai berikut: 1. Meninggalnya Kandidat Terpilih : Apabila calon terpilih meninggal dunia. Pengunduran Diri: Jika calon yang dicalonkan mengundurkan diri dari jabatannya, ia memutuskan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah. Tidak memenuhi syarat lagi: Apabila calon terpilih tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Provinsi/Kota.4. Hukuman atas pelanggaran pemilu: Jika seorang kandidat terbukti melakukan pelanggaran pemilu seperti penggelapan atau penipuan berdasarkan perintah pengadilan yang mengikat secara hukum.