Bandar Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang lelaki tua di Kota Bandar Lampung tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya (syahwat) hingga berniat mencelakakan wanita tuna grahita atau orang dengan keterbelakangan mental (ODGJ) sebanyak dua kali. Adik korban mengetahui perbuatan kasar korban dan melaporkannya ke polisi.
Pelaku bernama Malianto (66), warga Desa Gunung Agung, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung, yang sehari-harinya bekerja sebagai pemulung. Saat ini korban SS (38) tinggal satu lingkungan dengan pelaku.
Pemerkosaan terjadi pekan lalu, Sabtu (20/4/2024), di dekat rumah korban. Saat itu, korban yang sedang mencari sampah mendatangi terdakwa untuk meminta uang. Setelah itu, terdakwa yang membawa truk sampah menyeret korban ke pojok rumah seseorang.
Pelaku kemudian menganiaya korban. Saat ia sedang melakukan aksi keji tersebut, adik korban kejadian lewat dan melihatnya.
Sadar kelakuan buruknya ketahuan, pelaku pun kabur. Keluarga korban kemudian melaporkan ke polisi atas tindakan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Berbekal laporan keluarga korban, polisi menangkap pelaku pada Minggu (21/4/2024).
Dalam kasus pemerkosaan terhadap wanita ODGJ, barang bukti yang dihadirkan adalah pakaian korban dan barang bukti kematian di RSUD Abdul Moeloek Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arja Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan dipastikan ia dianiaya dan dipaksa sebanyak dua kali oleh korban. “Tujuan pelaku yang merupakan seorang janda ini melakukan pencabulan terhadap korban. tidak ingin berakhir melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya,” kata Denis Arija Putra, Rabu (24/4/2024).
Dia menjelaskan, sejak awal kasus pemerkosaan terjadi, kelompoknya sudah memberikan dukungan psikologis kepada korban. Pelaku saat ini ditahan oleh Polisi di Bandar Lampung dan disangkakan berdasarkan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman satu penjara dengan jangka waktu 9 tahun. Terdakwa juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 2022 12 Bab 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.