JAKARTA, Peridasat.com – Aktris ternama Syahrini diperkirakan akan melahirkan anak pertamanya di Singapura. Saat ini Syahrini tinggal di Singapura bersama suaminya Raino Barak.

Orang tua Chiahrini berangkat bersama penyanyi Restu meski sedang hamil di Negeri Jiran. Hal tersebut dibenarkan oleh adik Syahrini, Aisyahrini, melalui podcast di YouTube.

Aisyahrani mengatakan istri Raino Barak akan melahirkan di Singapura.  “Kalau anak itu lahir, sepertinya di sana (Singapura) karena ibuku masih di sana sampai adikku lahir,” ujar Aisyahrini melalui kanal YouTube-nya, Sabtu (25/5/2024). )

Program ini tentu menarik minat banyak orang. Banyak yang bertanya-tanya soal status kewarganegaraan Syahrini dan calon anak Rayno Barak yang lahir di Singapura itu.

Banyak orang yang ingin mengetahui masa depan sang anak akan mendapat kewarganegaraan Indonesia atau Singapura. Berdasarkan penelusuran prestasikaryamandiri.co.id di situs Kementerian Luar Negeri Singapura, semua kelahiran di Singapura harus dicatat dalam pencatatan kelahiran dan kematian.

“Pada saat pendaftaran akan diterbitkan akta kelahiran. Kelahiran dapat didaftarkan oleh perwakilan orang tua jika orang tua atau wali anak tersebut mempunyai izin,” tulis keterangan resmi Kementerian Luar Negeri Singapura. situs web.

Soal status kewarganegaraan, tidak semua anak yang lahir di Singapura otomatis menjadi warga negara Singapura.

Hal ini juga dibenarkan oleh informasi dari Stamp, sebuah website ternama di Singapura. Website tersebut menyebutkan bahwa Singapura menganut konsep jus sangunis, dimana kewarganegaraan pada umumnya diwariskan.

Jika kedua orang tuanya berkewarganegaraan asing dan anak tersebut lahir di Singapura, maka anak tersebut tidak serta merta menjadi warga negara Singapura.  Kewarganegaraan seorang anak pada umumnya bergantung pada kewarganegaraan dan status orang tuanya. Jika salah satu atau kedua orang tuanya adalah warga negara Singapura atau penduduk tetap, anak tersebut mungkin memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura berdasarkan keturunan.

“Anak-anak tidak secara otomatis memperoleh kewarganegaraan Singapura berdasarkan tempat lahirnya kecuali kedua orang tuanya adalah warga negara Singapura atau penduduk tetap,” jelas Stamp.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *