Cirebon, prestasikaryamandiri.co.id – Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Aki tahun 2016, Soderman resmi dipindahkan ke Lapas Kelas I, Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (5/9/2024).
Suderman sebelumnya didukung Polda Jabar untuk menetapkan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tersebut.
Pantauan prestasikaryamandiri.co.id, Sudirman tiba di Lapas Kelas I Cirebon menggunakan kendaraan Transpass Kelas IIA Bunsi Bonding sekitar pukul 12.30 WIB. Ia langsung dipenjarakan di depan gerbang pabrik tenun.
Pengacara Sudirman, John Sangpan Hotbarat menjelaskan, Sudirman dalam keadaan sehat saat tiba di Lapas Kelas I Siirban.
“Hari ini Sudirman tiba di Lapas Kisambi di Sirban. Kami mendapat kabar bahwa sebelum berangkat, Sudirman dalam keadaan sehat bahkan senang bisa kembali berada di lapas ini,” kata John Sangapan.
Yang menjelaskan, pemulangan Suderman ke Lapas Kelas I Sierbon berbeda dengan enam narapidana lain yang sudah dipulangkan sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh lambatnya tim kuasa hukum mendapatkan surat kuasa dari Sudirman.
“Sudirman kembalinya agak lambat dibandingkan enam narapidana lainnya karena kami mengambil alih dari Sudirman hanya sedikit terlambat,” ujarnya.
Usai menerima surat kuasa, tim kuasa hukum langsung melayangkan peninjauan kembali (PK) Suderman ke Pengadilan Negeri Sirban.
“Seminggu setelah menerima surat kuasa, kami langsung mendaftarkan PK atas nama Suderman di Pengadilan Negeri Sierban,” jelas Yang.
Sidang pertama kasus Sudirman dijadwalkan pada Rabu, 25 September 2024.
Rencananya dari surat yang kami terima, persidangan PK Sudirman akan digelar pada 25 September 2024. Kami akan mencoba menggabungkan persidangan PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya.
Tim kuasa hukum berencana merekomendasikan Sudhirman PK untuk bergabung dengan enam terpidana lainnya dalam persidangan, mengingat kesamaan kasus dan novel.
Substansi kasus Sudirman sama dengan kasus Hadi dan namanya sama. Sudirman memiliki fakta publik bahwa pada malam kejadian (2016) pukul 21.30 WIB, dia menggunakan telepon genggam di depan. rumahnya. Dan ada saksi yang melihatnya,” tegas Yan.
Diketahui, Polda Jabar menangkap Suderman pada 21 Mei 2024 bersama enam pelaku lainnya. Namun kepulangan Sudirman terjadi setelah enam narapidana dipindahkan ke Lapas Kelas I Siirban pada 15 Agustus 2024.