JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Pengurangan pajak yang akan ditanggung pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 sebesar Rp 8,2 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan subsidi pajak DTP yang mencapai Rp 8,31 triliun pada tahun 2024.

Selasa (10/9/2024) dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DRP, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwa mengatakan, “Bagi dunia usaha, kami telah memilih insentif pajak untuk sektor-sektor yang kami pilih. ingin.” Mendorong lebih banyak pertumbuhan. “.

Dalam beberapa kasus, pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi dan persaingan industri Tujuan pemberian pembebasan pajak DTP pada tahun 2025 adalah untuk menarik minat investor dalam menerbitkan obligasi valuta asing dan mendorong pengembangan sektor industri tertentu.

Pengurangan pajak diberikan dalam bentuk DTP pajak penghasilan (PPh) atas produk panas bumi dan DTP PPh atas bunga, pendapatan, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah atau pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini. Penerbitan dan pembelian surat utang negara di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultasi hukum

Pengurangan pajak dari program subsidi non-energi pemerintah. Dalam RAPBN 2025, pemerintah menargetkan subsidi nonenergi sebesar Rp104 triliun. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan subsidi nonenergi meningkat rata-rata sebesar 6,4% dari Rp87.390,9 miliar pada tahun 2020 menjadi Rp105,29 triliun pada tahun 2023. Pada tahun 2024, prospek subsidi non-energi diperkirakan mencapai Rp121 09 triliun

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *