Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Suami yang tega mengakhiri hidup istrinya dengan menguburkannya di halaman belakang Jalan Kandeya 2 Gang 116, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam hukuman mati.

Kematian terjadi pada Agustus 2017 akibat penganiayaan yang dilakukan H (43) kepada istrinya, Ju (35). Kasus ini terungkap setelah Vivi (17) menceritakan kepada polisi tentang obat yang diterimanya dari ayahnya.

Vivi mengungkapkan, dirinya juga tidak mengalami kekerasan, namun ibunya juga menjadi korban perasaan ayahnya. Bahkan, ibunya disiksa hingga tewas dan dikuburkan di halaman belakang rumah. Saat ditanya pihak keluarga keberadaan wanita tersebut, sang suami mengaku kabur bersama mantan pacarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang kemudian mengaku melakukan pemukulan terhadap istrinya.

Jenazah istrinya dimakamkan di halaman belakang rumah sedalam sekitar satu meter. Saat ditemukan, hanya tersisa kerangka tubuh korban.

Kapolres Makassar Kompol Mohamed Ngajib ditemui Selasa (16/4/2024), mengatakan, situasi pelaku dinaikkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 Subsider 338 KUHP.

“Ancaman bagi pelaku pembunuhan istrinya adalah Pasal 340, kemudian Subsider 338 dengan pidana mati dan/atau penjara seumur hidup dan/atau penjara 20 tahun,” ujarnya.

Pihaknya menjelaskan alasan penggunaan Pasal 340 subsider 338 KUHP karena tuduhan berencana membunuh terdakwa.

Belum cukup, polisi akan menuntut tersangka kekerasan dalam rumah tangga.

“Boleh ditambah pasal mengingat kasus KDRT ya karena ada dua laporan, menganiaya anak, satu membunuh ibu,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap fakta terbaru sang suami membunuh jenazah istrinya dan meletakkannya di halaman belakang rumahnya di Jalan Kandia 2 Gang 116, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasus itu terjadi setelah enam tahun dan kondisi jenazah tinggal tulang. Dari pemeriksaan tersangka dan hasil digital forensik terungkap penganiayaan yang dilakukan H (43) hingga menyebabkan korban JU (35) meninggal dunia pada Agustus 2017.

Saat itu, pelaku tega mengakhiri hidup istrinya karena cemburu. Pelaku mendengar kabar korban diduga selingkuh dengan mantan pacarnya. Kemudian penjahat bertanya kepada istrinya tentang hal itu. Namun tiba-tiba emosinya bergejolak dan ia menjadi kasar.

Korban meninggal pada hari ketiga, jenazahnya diseret ke halaman belakang, ruang kosong hanya selebar 1 meter. Di sanalah pelaku mengubur jenazah istrinya dengan pasir dan tanah liat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *