Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Banyak kasus suami yang melarang istrinya bekerja. Alasannya beragam, mulai dari alasan ekonomi dan budaya hingga kontrol dan kepemilikan perempuan. Namun yang jadi pertanyaan: Apakah suami yang melarang istrinya bekerja bisa dipenjara?

Secara hukum, setiap pasal KUHP secara tegas melarang suami melarang istrinya bekerja. Memang benar, pernikahan di Indonesia didasarkan pada prinsip kesetaraan dan kebebasan individu.

Pasal 27 UU Perkawinan ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa baik suami maupun istri berhak atas pekerjaan dan penghasilannya masing-masing. Artinya istri berhak bekerja dan suami tidak berhak melarangnya.

Namun dalam beberapa kasus, tindakan suami yang melarang istrinya bekerja dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pasal 4 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyatakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap perempuan yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran dalam rumah tangga.

Pembatasan kerja dapat digolongkan sebagai kekerasan dalam rumah tangga psikologis, yaitu perbuatan yang menimbulkan rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri dan/atau kemampuan bekerja secara mandiri.

Apabila suami melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.

Penting untuk dicatat bahwa untuk dapat dihukum, korban kekerasan dalam rumah tangga harus melaporkan kepada pihak yang berwenang. Laporan ini dapat diberikan kepada polisi, lembaga perlindungan perempuan dan anak atau pihak berwenang lainnya.

Kasus dimana suami melarang istri bekerja dapat dihindari dengan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak perempuan dan kesetaraan gender.

Penting bagi suami dan istri untuk memahami dan menghormati hak dan tanggung jawab masing-masing. Komunikasi yang terbuka dan jujur ​​juga dapat membantu menyelesaikan masalah di rumah.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *