Jakarta, Beritasatu.com – Tiko Aryawardhana yang merupakan suami Bunga Citra Lestari (BCL) diperiksa di Polres Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan senilai Rp6,9 miliar. Tico dilaporkan AW sebagai mantan istrinya.

Read More : Konser Laras Hati Mangkunegaran, Usung Semangat Pelestarian Nilai-Nilai Budaya

Dalam kasus ini, Tico terancam Pasal 374 KUHP terkait penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Menurut kuasa hukum AW, Leo Siregar dari firma hukum ESA & Company, status kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Leo mengatakan, pihaknya telah menyerahkan seluruh penyidikan kepada tim penyidik ​​Polres Jakarta Selatan.

“(LP) aslinya tahun 2022 dan baru diperbarui untuk tahap uji coba pada Februari 2024,” kata Leo Siregar, Selasa (6/4/2024).

Meski baru ditingkatkan statusnya, Leo yakin polisi sebagai penyidik ​​akan selalu profesional dan adil dalam menangani kasus tersebut, apalagi sudah masuk penyidikan.

Read More : Begini Pola Makan Sehat untuk Membantu Menurunkan Gula Darah

Artinya, ketika penyidik ​​​​yakin bahwa suatu peristiwa yang dilaporkan terjadi, mereka perlu menggali lebih dalam untuk menemukan tersangkanya, kata Leo.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *