Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permintaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB). . Keputusan ini menghapus status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan.

Read More : Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Apel Pasukan Pengamanan Pelantikan Prabowo-Gibran

KPK menyayangkan putusan praperadilan terhadap pemohon SHB sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Komisi antirasuah akan menilai hasilnya dan menentukan pendapat selanjutnya. Komite Pemberantasan Korupsi akan segera mengkaji berita acara putusan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya yang perlu diambil, kata Tessa.

Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam kasus yang sebelumnya melibatkan sosok bernama Paman Birin dalam penyidikan tahap awal pasca operasi tangkap tangan (OTT). Dia menyatakan, penetapan tersangka dalam kasus ini sesuai pasal

“Penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan UU No. 19 Tahun 2019 dan UU No. 30 Tahun 2002 § 44 bahwa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi salah satu tugasnya adalah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Tessa.

Tessa mengatakan, dalam KUHP diatur bahwa penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyidikan. Namun, dia menegaskan ada ketentuan khusus di KPK.

“Kita harus memahami bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersifat lex specialis atau khusus, sehingga hakim hendaknya mempertimbangkan kewenangan lex specialis yang dimiliki KPK,” kata Tessa.

Read More : Wawancara Prabowo dengan 7 Jurnalis, Pengamat: Terobosan Luar Biasa

Kendati demikian, Tessa menegaskan KPK menghormati keputusan membolehkan permohonan praperadilan, sehingga status tersangka Gubernur Kalsel hilang. 

Sebelumnya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin. Dengan begitu, status tersangka Gubernur Kalsel pun dihapuskan.

Menerima dan menyetujui sebagian permohonan praperadilan dari penggugat Sahbirin Noor, kata Hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *