Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Sebagian besar anggota Komisi VI DPR meminta pemerintah bekerja efisien dan konsisten dalam berkomunikasi dengan perusahaan internet terkait dimulainya layanan Starlink di Indonesia.

DPR khawatir dalam dua hingga tiga tahun lagi perusahaan telekomunikasi dan internet di Indonesia akan bangkrut jika pemerintah tidak mengakui usaha kecil.

Selain itu, pemerintah mempunyai kemampuan untuk kehilangan kendali langsung atas perkembangan telekomunikasi.

“Apakah Starlink sudah mempunyai network operating company (NOC)? Menkominfo mengatakan akan mendorong Starlink untuk mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Kalau tidak ada izin berarti pemerintah sudah memberikan persaingan yang sehat. Karena harus disepakati, izinnya sudah habis, jadi bisa,” kata anggota tim PDI Perjuangan Harris Turino, dalam pertemuan dengan pimpinan Telkom, di Gedung DPR, Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30)/ 5/2024).

Harris mengingatkan, BUMN tidak boleh dirugikan, apalagi jika Starlink sudah mobile.

Ia menambahkan: “Tentu saja kita tidak menghentikan perkembangan teknologi dan persaingan. Namun, BUMN juga harus bersiap jika terjadi persaingan tidak sehat.”

Dalam acara tersebut, anggota Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, pada awalnya Starlink mungkin tidak menggunakan paksaan dalam bisnisnya. Namun, kata dia, jika terjadi persaingan bebas, Starlink pasti akan mampu mendominasi, dan menjadi ancaman bagi Telkom.

Evita Nursanty pun angkat bicara dengan antusias. Menurutnya, Elon Musk tidak menggunakan uang, melainkan memanfaatkan pasar Indonesia untuk menjual Starlink.

“Saya bingung kenapa Starlink menerima tanggung jawab pemerintah tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Seharusnya BUMN menangis dan mendorong pemerintah untuk berbuat adil, dan Starlink harus memenuhi persyaratan tersebut. Jika Starlink bisa menyediakan layanan internet kurang dari itu. Rp 100.000, Telkomsel juga bisa tahun kelima,” kata salah satu pengurus PDI Perjuangan, Evita Nursanty.

Evita juga mengingatkan pemerintah tidak hanya mengurus dunia usaha dan perekonomian, tapi juga mengutamakan keamanan nasional.

Evita menambahkan, sebagai pemain bisnis internet, Starlink harus mengemban tanggung jawab yang sama seperti perusahaan lainnya, mulai dari tanggung jawab mendirikan bisnis yang berdomisili di Indonesia, hingga tanggung jawab promosi satu daerah (TKDN).

Terakhir, ketentuan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan kebijakan perpajakan dan pembayaran (PNBP), tanggung jawab pencapaian kualitas pelayanan (QoS), keamanan dan informasi, serta tata kelola negara.

Sebelumnya Starlink beroperasi di Indonesia. Elon Musk selaku pemilik secara simbolis meresmikan operasional perusahaannya di Bali pada 19 Mei 2024. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *