Jakarta, Beritasatu.com – Adhi Kismanto, anggota staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdig), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk memblokir situs perjudian online. Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, Adhi Kismanto merupakan satu dari sembilan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi yang ditangkap terkait kasus perjudian internet. Perlu kami informasikan, Kementerian memiliki sembilan pegawai di lapangan. Komunikasi dan Teknologi, sedangkan yang satu berstatus pegawai ahli,” kata Wira dalam jumpa pers, Senin (25/11/2024).

Read More : Anggota Komisi VI DPR Kritik Ketentuan Larangan Jual Rokok Ketengan

Sebelumnya, Adhi diketahui ikut serta dalam seleksi calon tenaga teknis pendukung sistem pemblokiran konten negatif pada tahun 2023 di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Namun, dia gagal dalam seleksi. Namun, Adhi tetap mengutip standar operasional prosedur (SOP) baru yang diperkenalkan kementerian.

“SOP-nya bukan diganti tapi ada SOP baru. Ini bahan kajian mendalam kami untuk mengetahui proses di baliknya,” tambah Wira.

Polda Metro Jaya terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muasal SOP baru yang memperbolehkan Adhi bekerja meski bukan pilihan resmi. 

“Kami akan terus melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap seluruh jaringan dan mekanisme yang terlibat dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi ini,” tutup Wira.

Dalam pengusutan kasus ini, Polda menetapkan 24 orang sebagai tersangka di Metro Jaya, termasuk Alwin Jabarti Kiemas dan mantan jaksa BUMN Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang. Polisi masih memburu empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang bukti yang disita berupa uang tunai dan aset senilai total INR 167,8 miliar.

Read More : Respons Peringatan Prabowo, Golkar Minta Kadernya Tak Korupsi Jika Jadi Menteri

Para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 3 . 4, Pasal 5 UU – UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan Ayat 56 KUHP.

Sembilan penjudi online yang merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi diketahui berperan dalam pemblokiran situs judol. Mereka adalah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *