Semarang, Beritasatu.com – Setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan ketiga anak perusahaannya dinyatakan pailit, likuidator menggelar rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu (13/11/2024). Tujuan pertemuan tersebut untuk memperjelas status dan status hukum Sritex dan ketiga anak perusahaannya kepada kreditur.

Read More : Viral Momen Lisa Blackpink Naik Motor Beat Karbu

Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum BNI Yudhi Vibhisana menyarankan pembentukan panitia sementara kreditur untuk memastikan kelancaran tugas likuidator sebelum rapat penyelesaian utang.

“Penting dibentuknya panitia sementara kreditur untuk memastikan likuidator menjalankan tugasnya secara independen, transparan, dan profesional. Tanggung jawab likuidator harus tetap dijaga agar tidak dikompromikan,” kata Yudhi dalam keterangannya.

Dia mengatakan, kasus kebangkrutan Sritex telah menarik perhatian masyarakat luas dan pemerintah khawatir akan perlindungan industri TPT dalam negeri. “Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk menjaga stabilitas makroekonomi Indonesia, terutama di tengah ancaman krisis akibat konflik di Timur Tengah dan sebagian Eropa,” lanjutnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum BNI secara resmi mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga untuk membentuk panitia kreditur sementara. “Hari ini kami melalui hakim pengawas mengajukan permohonan pengangkatan panitia kreditur sementara dengan tembusan kepada tim likuidator,” tutupnya.

Sementara itu, salah satu likuidator PT Sritex, Denny Ardiansya menegaskan, likuidator akan berhati-hati dalam melindungi kreditur, debitur, dan karyawan Sritex.

Read More : Top 5 News: Data Hoaks Google Soal Nilai Tukar Rupiah hingga Perselingkuhan Suami Agnes Jennifer

Jangan sampai tindakan yang dilakukan likuidator justru menjadi kesalahan atau menimbulkan kerugian, kata Denny, dilansir Antara.

Diketahui, PT Sritex dan ketiga anak perusahaannya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang dalam putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024 /PN. Niagara Smg. Penggugat dalam perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon yang mengajukan gugatan karena para tergugat terbukti tidak memenuhi kewajiban pembayarannya sesuai dengan surat pengesahan hakim tertanggal 25 Januari 2022.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang PT Sritex dan ketiga anak perusahaannya mencapai Rp 14,6 triliun yang tersebar di 27 bank dan 3 perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *