Solo, Beritasatu.com – CEO PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRI) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto berharap izin kelangsungan usaha atau izin kelangsungan usaha segera diterbitkan agar pabrik dapat terus berproduksi dan jumlah pekerja yang berizin. jangan tumbuh

Read More : Raja Bendungan Itu Bernama Jokowi

“Sudah 3 minggu kami meminta izin melanjutkan usaha, namun belum ada respon positif dari mereka (kurator). Sebenarnya yang kami minta dari hakim pengawas dan kurator itu sangat-sangat penting.” untuk melanjutkan pekerjaan ini bagi kami sangat mendesak,” ujarnya usai acara doa akbar karyawan PT Sritex di camp Sandang Sejahtera di kompleks pabrik PT Sritex, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat. (15/11/2024).

Ia menambahkan, pertemuan dengan empat kurator di Semarang ini tidak banyak memberikan dampak positif karena hanya sebatas perkenalan.

“Hanya sekedar mengenal (kurator) dan mengenal kreditur. Ini tidak sesuai harapan, karena kami ingin ada keputusan untuk kelangsungan usaha,” kata Wawan, sapaan akrabnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, kurator hanya meminta data dan waktu peninjauan. “Jadi hati kami tidak tenang dengan nasib kami,” ujarnya.

Wawan mengatakan, jika tidak ada izin kelangsungan usaha, kemungkinan akan semakin banyak karyawan yang terkena PHK mengingat saat ini ada 25.000 karyawan yang tidak bekerja karena bahan baku langka dan hanya cukup untuk 3 minggu.

“Jika hakim pengawas tidak mengizinkan kelangsungan usaha atau kegiatan, maka dalam 3 minggu ke depan kami akan tanpa bahan baku, jumlah 2.500 karyawan yang kami PHK akan bertambah seiring berjalannya waktu,” ujarnya.

Read More : Polisi dan 1 Warga Tewas Ditikam Sekuriti di Rokan Hilir

Terkait dengan 2.500 karyawan yang di PHK, Wawan mengatakan saat ini perseroan masih memenuhi kewajibannya karena hanya di PHK, bukan di PHK.

“Kami masih berjuang agar tidak ada PHK, tapi kedepannya jika keputusan berada di luar kendali kami, kami tidak bisa menjamin masa depan. Namun, saat ini kami tetap berkomitmen untuk tidak melakukan PHK,” ujarnya. dikatakan.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan, pengertian pemecatan dan pemecatan itu berbeda.

“Itu definisi yang salah, bapak jangan salah berpendapat. PHK artinya tidak bisa menghasilkan apa-apa, maksudnya mereka istirahat di rumah karena tidak ada yang bisa diproduksi. Kalau dipecat maka berakhir pula pekerjaannya” Jadi jangan Jangan sampai salah dalam mendefinisikan sesuatu sebagai orang, jangan sampai salah paham mengenai PHK atau siapa yang dipecat,” tutupnya. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *