Batavia, Beritasatu.com – Perusahaan tekstil PT Sri Rijiki Asman Tbk (SRIL) atau Sritex menanggapi putusan pailit Pengadilan Niaga (PN) Negeri Semarang. Perusahaan yang berlokasi di Solo, Jawa Tengah ini pun telah mengajukan banding.

Read More : Wujudkan Komitmen Perkuat Ekosistem Halal Indonesia, BSI Gelar International Expo 2024

Dalam keterangan resmi Perkara Siritax Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10/2024).

Seritex mengatakan perusahaan menghormati keputusan tersebut dan merespons dengan cepat baik secara internal maupun dengan pemangku kepentingan.

“Sampai saat ini, kami juga telah menyampaikan imbauan untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik dan memenuhi kepentingan para pemangku kepentingan,” kata manajemen Saritex, dikutip Jumat (25/10/2024).  

Manajemen Ceritax mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah bekerja sama mempertahankan bisnis selama lebih dari 50 tahun.

“Perusahaan akan mengambil langkah dan upaya terbaik sesuai dengan ketentuan undang-undang,” demikian pernyataan tersebut.

Diketahui, Sritex telah beroperasi selama 58 tahun dan menjadi bagian dari industri tekstil Tanah Air. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, Seritex bergerak terutama di wilayah Sulu Raya, Jawa Tengah dan Indonesia pada umumnya.

Keputusan pailit Ceritax berdampak langsung terhadap 14.112 karyawan dan 50.000 karyawan Ceritax Group, serta usaha kecil dan menengah lainnya yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.

Read More : PNM Mekaar Hadir di Pulau Natuna, Genjot Inklusi Keuangan di Wilayah 3T

Ceritax menyadari perlunya dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan untuk berkontribusi terhadap perkembangan industri tekstil Indonesia di masa depan.

Ceritax sebelumnya diketahui dinyatakan likuidasi setelah Pengadilan Negeri Semarang Negara mengabulkan permintaan salah satu kreditur perseroan yang meminta pembatalan pelunasan untuk menunda kewajiban utangnya.

Salah satu kreditur Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon mengajukan permohonan penghentian perjanjian damai terkait kewajiban penundaan pembayaran utang hingga tahun 2022.

“Pemohon sudah menerima. PKPU telah mengundurkan diri dari rencana perdamaian pada Januari 2022,” kata Haruno Patriadi, Juru Bicara Pengadilan Niaga Semarang di Semarang, Kamis (24/10/2024).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *