JAKARTA, BERITASEATU.COM – Pemerintah telah menetapkan efisiensi anggaran 306,69 rp triliun dalam anggaran negara (APBN) dan pendapatan regional dan anggaran biaya (APBD) pada tahun 2025.

Read More : Seorang Pedagang di Polewali Mandar Nekat Jadi Polwan Gadungan untuk Amankan Bisnis

Instruksi Presiden, yang mulai berlaku mulai Rabu (22/02/2025), memberikan arahan langsung kepada Menteri Keuangan (Menteri Keuangan) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Urusan Internal (Menteri Urusan Internal), Tito Karnavian, untuk memimpin efisiensi anggaran.

“Membuat Tinjauan Anggaran K/L, Memblokir Anggaran dan Terdaftar di Halaman IV Daftar Daftar Implementasi Anggaran. Ambil langkah -langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan insiden tersebut,” mengutip dokumen yang diterima pada hari Kamis (23/2025).

Sri Mulyani memiliki tanggung jawab untuk menentukan nilai efisiensi anggaran masing -masing Kementerian/Lembaga (K/L) dan untuk menyesuaikan transfer ke daerah, termasuk dana bersama 13,9 triliun rp.

Selain itu, dana alokasi umum untuk pekerjaan umum adalah RP. 15.6 triliun dana Rp Penghargaan Fisik. 18.3 triliun, dana otonomi khusus Rp. 509,4 triliun, DIY termasuk dana 200 miliar rp dan 2 triliun dana desa RP.

Sri Mulyani juga menerima instruksi untuk memblokir anggaran K/L yang akan dimasukkan dalam Daftar Implementasi Anggaran.

Sementara itu, Tito Karnavian telah hamil untuk mengendalikan efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh gubernur, bupati dan primer dalam implementasi APBD dari tahun 2025. Tito juga diminta untuk mengambil langkah -langkah strategis untuk memastikan manajemen APBD sesuai dengan manajemen langsung.

Read More : Viral Soal Coret Nama Penerima Bansos, Cabup Purbalingga Dyah Hayuning Sebut Videonya Dipotong

Efisiensi anggaran 306,69 rp triliun dibagi menjadi pengalaman K/RP. 256.1 triliun dan efisiensi transfer di wilayah 50,5 rp triliun.

Dalam instruksi presiden, ia juga menyebutkan indikasi untuk K/L dan untuk tujuan regional. Untuk K/L, diminta untuk mengidentifikasi rencana efisiensi biaya operasional dan tidak beroperasi, termasuk biaya kantor, pemeliharaan, perjalanan resmi, bantuan pemerintah, pengembangan infrastruktur dan perekrutan tim. Karyawan dan bantuan sosial dikecualikan dari efisiensi.

Sementara itu, administrasi lokal diminta untuk membatasi biaya upacara, studi perbandingan, pencetakan, publikasi dan seminar, untuk mengurangi perjalanan resmi sebesar 50%, untuk membatasi kehormatan sesuai dengan peraturan presiden (PerRES) nomor 53 tahun 2023 pada perubahan dalam Peraturan Presiden no. 33 tahun 2020 tentang standar harga unit regional dan mengurangi biaya dukungan yang tidak memiliki produksi yang terukur.

Kepala Badan Keuangan dan Pengembangan (BPKP) telah diminta untuk secara ketat mengawasi implementasi efisiensi anggaran ini.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *