Makassar, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Jasona Lavoli bereaksi terhadap munculnya wacana kewarganegaraan ganda bagi imigran. 

Jasona mengatakan negara hanya akan menggunakan program Kewarganegaraan Indonesia Luar Negeri (OCI) untuk memenuhi kebutuhan para migran. Sebab, undang-undang tersebut menegaskan kewarganegaraan tunggal dan bukan kewarganegaraan ganda.

“Banyak pendatang Indonesia yang mengklaim kewarganegaraan ganda, tapi kita bisa memberi nama OCI, semacam kewarganegaraan Indonesia di luar negeri, karena undang-undang kewarganegaraan kita sesuai dengan kewarganegaraan tunggal. Ini memiliki filosofi dasar sejarah jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Jumat (14/1). 6/2024 ) kata Yasona usai peresmian Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Canville) Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin.

Jasona menjelaskan, anggota diaspora Indonesia hanya bisa diberikan visa seumur hidup, sehingga bisa berbisnis dan tinggal di Indonesia, namun tidak bisa menduduki jabatan publik, memilih, atau dipilih pada pemilu.

“Kami memberikan visa seumur hidup kepada migran Indonesia, multiple entry, hak berbisnis di sini, berbisnis, membayar pajak, dan tinggal di sini. Bisa masuk dan keluar, masuk ganda, tidak bisa memegang jabatan publik, tidak bisa dipilih dan memilih, lalu apa yang bisa kita lakukan,” jelasnya.

Di masa lalu, para migran Indonesia mencari kewarganegaraan ganda agar mereka dapat kembali ke kampung halamannya untuk membantu perekonomian Indonesia.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *