JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Indonesia menilai konflik Ukraina dan Rusia harus diselesaikan melalui kesepakatan dan dialog yang melibatkan semua pihak.

Hal ini dikemukakan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Roliansia Sumirat untuk menjelaskan posisi Indonesia yang tidak menandatangani Deklarasi Bersama Konferensi Perdamaian Ukraina (Konferensi).

Pada Senin (17/06/2024), Roy di Jakarta mengatakan, Indonesia meyakini komunikasi bersama akan lebih efektif jika dilakukan secara terkoordinasi dan seimbang.

Dikatakannya, hal tersebut merupakan sikap utama Indonesia untuk menyelesaikan konflik Ukraina dan Rusia melalui KTT tersebut.

Konferensi akan diadakan pada 15-16 Juni 2024, di Bergenstock, Swiss, akan dihadiri lebih dari 90 negara, termasuk Ukraina. Namun Rusia tidak berpartisipasi dalam acara tersebut.

Namun implementasi Perjanjian Damai ini sejalan dengan sikap Indonesia yang menyatakan bahwa konflik dan perselisihan antar negara harus diselesaikan melalui diplomasi, misalnya perundingan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi telah menunjuk Duta Besar Indonesia untuk Swiss, Ngurah Sawaya, sebagai utusan khusus untuk menghadiri KTT tersebut. Roy mengatakan kehadiran utusan khusus tersebut mencerminkan komitmen kuat Indonesia dalam menegakkan hukum internasional dan Piagam PBB.

Dikatakannya, dalam acara tersebut Indonesia menegaskan pandangannya untuk menekankan hukum internasional, termasuk hukum humaniter dan Piagam PBB, tidak hanya di Ukraina, tetapi juga di Jalur Gaza yang sedang diserang Israel.

Lebih dari 90 negara menghadiri konferensi perdamaian di Ukraina, namun hanya 80 negara dan empat organisasi internasional yang mendukung deklarasi bersama yang dimasukkan dalam agenda tersebut.

Sebanyak 16 negara dan organisasi memutuskan abstain dalam seruan tersebut, antara lain Indonesia, Libya, Arab Saudi, Thailand, India, Meksiko, Afrika Selatan, Brasil, dan Uni Emirat Arab.

Deklarasi Bersama membahas tiga isu yang akan ditangani oleh negara-negara peserta Pertama, setiap penggunaan tenaga nuklir dan fasilitas nuklir harus aman, terjamin, dan ramah lingkungan.

Kedua, keamanan pangan tidak boleh dieksploitasi dengan cara apapun Serangan terhadap kapal komersial di pelabuhan dan dalam perjalanan serta terhadap pelabuhan sipil dan fasilitas pelabuhan sipil tidak dapat diterima.

Ketiga, seluruh tawanan perang harus dibebaskan dengan imbalan penuh Semua anak-anak Ukraina yang dideportasi dan dideportasi secara ilegal, serta semua warga negara Ukraina lainnya yang dipindahkan secara ilegal, harus dikembalikan ke Ukraina. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *