Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan masih ada waktu bagi semua pihak untuk memberikan informasi mengenai pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga tahun 2027.
Tahun 2024 hingga 2027, kata Moeldoko pasca keputusan pelaksanaan dukungan Tapera.
“TOPRA ini akan dilaksanakan setelah tahun 2027. Sampai tahun 2027 masih ada waktu untuk saling menasehati, melalui musyawarah dan sebagainya,” kata Moeldoku pada jamaah usai salat Jumat di Gedung Karida Bhakti, Jakarta, kata (7/6/2024). ).
Moeldoko mengatakan, aturan mengenai iuran Tapera kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wiraswasta belum diterbitkan, baik oleh Menteri Keuangan maupun Menteri Tenaga Kerja.
Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan harus ditunda atau tidak, melainkan mendengarkan keinginan berbagai pihak agar bisa dilakukan perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.
Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan semangat penerapan kebijakan iuran Tapera didasari oleh adanya sisa kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.
Dia menjelaskan, negara memberikan subsidi untuk menurunkan bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) sebesar 5 persen, namun kebijakan tersebut hanya berhasil mendorong 300.000 kepemilikan rumah per tahun, sehingga kepemilikan rumah. Skema baru diperlukan untuk menang. menunda
Moeldoko mengatakan, dulu ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang membantu ASN dalam hal perumahan.
Namun pemerintah menyadari perlunya cakupan skema yang lebih luas sehingga berujung pada skema Tipperary, ujarnya.