Lampung Selatan, prestasikaryamandiri.co.id – SMA Nasional Lampung Selatan menindak tegas empat siswanya yang terlibat kasus perundungan terhadap siswa berinisial BA. Keempat pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya.
Proses penjatuhan sanksi terhadap keempat pelaku bullying ini melalui beberapa tahapan, antara lain pertemuan internal sekolah dan pertemuan dengan orang tua siswa yang terlibat.
Dari empat pelaku, dua siswa berinisial EZ dan TP dikembalikan ke orang tuanya dengan status masih diakui, sedangkan dua siswa lainnya D dan IB juga dikembalikan namun tidak diakui sebagai alumni SMA Kebangsaan karena melakukan kesalahan serupa. . sebelum.
Meski keempat pelaku bisa menyelesaikan studinya di SMA Kebangsaan, namun siswa D dan IB tersebut tidak diakui sebagai alumni. Keempat pelaku tidak diperbolehkan melakukan aktivitas sekolah, namun tetap diberikan fasilitas belajar jarak jauh hingga ujian seperti di kelas XII.
Orang tua pelaku pembullyan meminta maaf langsung kepada orang tua korban. Mereka masih mempertimbangkan apakah anaknya akan melanjutkan sekolah ke SMA Nasional atau memilih alternatif lain.
Erwin Salam (43), orang tua korban mengatakan, keputusan hukuman sepenuhnya diserahkan kepada pihak sekolah.
“Puas atau tidak, ini tetap berjalan. Saya serahkan ke sekolah. Kalau sesuai aturan itu hak mereka,” kata Erwin saat ditemui di SMA Kebangsaan, Selasa (17/9/) 2024 ).
Erwin berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar kasus perundungan tidak terulang kembali, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.
Pasca kejadian perundungan tersebut, Erwin mengungkapkan bahwa putranya mengalami trauma dan kesulitan berkomunikasi.
Meski pelaku sudah mendapat hukuman dari SMA Kebangsaan, namun proses hukum terkait kasus perundungan ini masih berjalan dan ditangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Selatan.
Kanit Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, pihaknya akan terus mendalami laporan yang diterimanya, termasuk mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasus perundungan ini bermula dari tindakan senioritas di SMA Negeri Lampung Selatan. Pelajar berinisial BA (16) itu dihajar empat seniornya. Peristiwa yang terjadi pada Senin (9/9/2024) di toilet sekolah dalam kondisi lampu mati, menyebabkan korban mengalami bibir pecah dan lebam di sekujur tubuh.