Pangandaran, prestasikaryamandiri.co.id – Siswa SMA di Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap polisi karena membuat situs judi online. Sebelumnya, Bareskrim Polres Pangandaran menangkap empat tersangka kasus perjudian online. Dua di antaranya merupakan anak di bawah umur dan berstatus anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum (ABH). Salah satunya masih duduk di bangku kelas XI sebuah SMA di Pangandaran.
Kapolsek Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, kedua ABH tersebut berusia 16 dan 17 tahun. Mereka bekerja sebagai pembuat situs perjudian online. Dua pelaku bernama AN (22) dan ES (23) berperan penting dalam mempromosikan situs judi online tersebut melalui media sosial.
Dua ABH merupakan pendiri situs judi online bernama cash pay110 dan kingbet132. Masing-masing website dibeli kedua terdakwa seharga Rp500.000,- kata AKBP Mujianto, Rabu (20/11). ) . /2024).
Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut sudah hampir 1 tahun mereka lakukan atas perintah Polres Pangandaran. Hasil evaluasi, mereka menerima uang sebanyak-banyaknya Rp 61 juta pada 8 bulan lalu dari enam rekening bank.
“Para tersangka ini telah bekerja secara ilegal dari bulan Februari hingga November.” Dari pendapatannya, kami telah menyelidiki rekening bank dan e-wallet hingga Rp 61 juta, ”ujarnya.
Barang bukti keamanan dalam kasus seorang siswa SMA di Pangandaran ditemukan perjudian online antara lain berupa peralatan elektronik berupa dua buah komputer di rumah, tiga buah monitor, delapan buah telepon seluler, dan tiga buah laptop.