JAKARTA, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Francesca Kendra Novitasari (FCN) alias Seskai dan pelaku lainnya satu tahun penjara dalam kasus produksi film porno, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rijeki Marcenta ( PN ) Antara katanya dalam sidang, Senin (21/10/2024), seperti dikutip dari. Tidak ada alasan atau pembenaran atas tindakan di masa lalu.

Read More : Agensi Ogah Klarifikasi Hubungan Park Seo Joon dan Lauren Tsai

Baca Juga: Kasus Film Menarik, Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Siskai Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 pelaku film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella . Bellis (ALP, alias AB), MS dan SNA.

Sedangkan dua pelaku pria yang menjadi tersangka adalah Bima Parveera (BP) dan Phatra Ardyantha (AFL). Selain itu, SE adalah seorang wanita yang berperan sebagai aktor dan kru film porno; Para tersangka tercakup dalam Pasal 8 KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuannya sendiri. Item atau model yang berisi konten seksual eksplisit.

Baca Juga: Siskaeee Dibubarkan Sidang Pendahuluan, Polda Metro Jaya: Status Tersangka Hukum Lebih lanjut, Pasal 34 menyebutkan, setiap orang dengan sengaja atau sukarela menjadi benda atau model yang mengandung materi cabul sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8. 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Read More : Modal Asing Rp 1,45 Triliun Kembali Masuk ke Pasar Keuangan Domestik

Sementara itu, Siskai mengaku bersyukur kepada wartawan atas hasil persidangan. Pihaknya akan mempertimbangkan upaya banding, dia mengaku berterima kasih atas dukungan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Siskai, salah satu dari 16 aktor industri film dewasa dengan 120 film, mengatakan, “Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang masih mendukung saya.” Perkara bermula dari ditangkapnya dua orang tersangka, yaitu saya selaku pengelola, pemilik dan webmaster rumah produksi, serta JAAS Senin (31/7/2023), sebagai juru kamera rumah produksi di Pasar Manggu, Jakarta Selatan. Namun

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *