Jakarta, Beritasatu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mulai menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia mulai Senin (27/5/2024). Nantinya, SIM C1 akan digunakan untuk pengendara sepeda motor dengan mesin mulai dari 250cc hingga 500cc.

Read More : Bukan Oposisi, PDIP Sebut Posisinya sebagai Penyeimbang Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Hari ini kita akan menyaksikan peluncuran Sim C1 bersama-sama. Ini sebenarnya arahan Peraturan Polri 2021 ya, arahan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang baru kita realisasikan setelah tiga tahun,” kata Kakorlantas Polri Irjen. di Satpas Polda Metro Jaya Dan Mogot Jakarta Barat Jenderal Ann.

Aan mengatakan, pengemudi yang ingin memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. SIM C berlaku 1 tahun sejak mengikuti ujian.

“Untuk tes dan sebagainya disesuaikan dengan kapasitas C1, jadi SIM C1 250cc sampai 500cc,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aan menambahkan, pengemudi yang ingin menguji SIM C1 juga akan menjalani tes sikap. Hal itu dilakukan untuk menampung kendaraan dalam jumlah besar.

Read More : Ayat-ayat Ramadan dalam Pendekatan Hermeneutika Modern

“Kita sudah ada kompetisinya, skill hingga kemampuan, satpam ini nanti akan diuji kemampuan mengemudinya di kendaraan CC 250 hingga 500,” ujarnya.

“Ada juga IPA, ada tes teori, ada pojok baca dan ada cara pemenuhan kompetensinya,” jelasnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *