JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id- Otoritas Perhubungan Polda Metro Jaya pada Kamis (30/5/2024) membuka lima titik layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku persyaratan sah mengemudi di Jakarta.

Akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X yang diberitakan secara berkala menyebutkan, layanan berjalan mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur: Grand Kakung Mall, Jakarta Utara: LTC Glodock, Jakarta Barat: Citranland Mall, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng Square

Dokumen yang harus dibawa untuk kartu SIM seluler antara lain KTP asli dan fotokopi SIM, formulir aplikasi, dan pemeriksaan kesehatan point of sale.

Kartu SIM yang kadaluarsa sebaiknya mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Sedangkan biaya upgrade sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *