Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (20/11/2204) meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling untuk membantu warga dalam menegakkan persyaratan berkendara di lima titik di Jakarta. 

Melalui akun Polda Metro Jaya

Jakarta Timur: Mall Grand Kakung, Jakarta Utara: LTC Glodok, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat: Mall Citraland, Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Dokumen yang diperlukan KTP asli dan SIM asli dengan fotokopi, pengisian formulir aplikasi, dan tes kesehatan di tempat penjualan.

Toko SIM seluler ini hanya menawarkan ekstensi SIM A dan SIM C yang valid. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya upgrade sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *