Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Bagi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Otoritas Lalu Lintas Polda Metro membuka layanan SIM keliling di lima wilayah Jakarta pada Sabtu (8/3/2024).
Mengutip akun resmi Metro Yaya, TMC Polda mengabarkan layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk Jakarta Timur, Grand Kakung Mall. Jadi bagi yang berada di wilayah Jakarta Utara, SIM keliling ini bisa didapatkan di LTC Glodok.
Selain itu, masyarakat wilayah Jakarta Selatan juga bisa mengunjungi Kampus Trilogi Kalibata. Kemudian di Jakarta Barat Anda bisa mengunjungi pusat perbelanjaan Citraland.
Sedangkan di Jakarta Pusat, Anda bisa mengunjungi Kantor Pos Lapangan Banteng untuk memproses kartu SIM Anda.
Dokumen yang harus dibawa untuk SIM keliling antara lain fotokopi, KTP asli dan formulir permohonan pengisian SIM, serta pemeriksaan kesehatan point of sale. Layanan ini hanya mendukung ekstensi SIM A dan SIM C.
Bagi pemegang kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, sebaiknya mengajukan permohonan kartu SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C, sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 60 Tahun 2016.