JAKARTA, Beritasatu.com- Direktorat Lalu Lintas (Detlantus) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang syarat sah mengemudi, Senin (3/6/2024).
Read More : Sebut Pilgub Jakarta 2 Putaran, Tim Pemenangan Rido Beberkan Hitungan Suara
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, dikutip Antara, layanan ini tersedia di beberapa wilayah:
Jakarta Timur: Mall Grand Kakung, Jakarta Utara: LTC Glodok, Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat: Mall Citraland, Jakarta Pusat: Mall Metro Kebayoran
Gerai ini buka mulai pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB kecuali Jakarta Pusat karena buka mulai pukul 10:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Untuk mengakses fasilitas ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum menuju lokasi perpanjangan SIM.
Read More : Polisi Aceh Paksa Pacar Aborsi, Ipda YF Dijatuhi Sanksi Etik dan Jabatannya Dicopot
Persyaratan tersebut adalah, fotokopi KTP, SIM lama dan SIM asli, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Seluler hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku untuk golongan tertentu, seperti SIM A dan SIM C.
Sedangkan biaya perpanjangannya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.