Jakarta, Beritasatu.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) kepada masyarakat di Jakarta pada Minggu (28/4/2024).

Read More : Konflik Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi, Menteri Sosial Saifullah Yusuf: Uang Donasi untuk Berobat Bukan Buat Keperluan Pribadi

Diberitakan Antara melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, layanan akan dibuka mulai pukul 07.00-12.00 WIB dengan lokasi di Jalan Raden Inten Kalimalang (samping McD Duren Sawit) Jakarta Timur dan Jalan Panjang (depan Bank BJB Kebon Jeruk). Jakarta Barat.

Layanan ini hanya menawarkan perpanjangan SIM A dan SIM C yang valid. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, harus mengajukan permohonan di Satpass SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM B Rp 75.000. Selain biaya tersebut, biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Read More : 2.713 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sekitar Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *