Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) akan tersedia di lima lokasi pada Sabtu (2/11/2024) bagi warga Jakarta yang ingin mengajukan perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM seluler ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Dokumen yang perlu dibawa untuk pelayanan SIM keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, dilanjutkan dengan formulir permohonan dan pemeriksaan kesehatan di pintu keluar.
SIM seluler ini hanya menyediakan koneksi SIM A dan SIM C yang valid. Pemegang SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan baru ke Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat.
Biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Selain biaya tersebut, pemohon diharuskan membayar biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Berikut lima lokasi layanan SIM di sekitar Jakarta:
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Timur: Mall Grand Cakung, Jakarta Utara: LTC Glodok, Jakarta Barat: Mall Ciputra, Jakarta Selatan: Kalibata Triple Campus