JAKARTA, BERITASATU.COM -Direktur -General (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sementara di Audit Mid -audit de 6 tahun 2011 tentang imigrasi. Audit dianggap penting untuk menanggapi tantangan masa depan.

Read More : Bosscha Gelar Pengamatan Hilal Ramadan di Lembang dan Sabang Besok

Manajer umum imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan bahwa peraturan imigrasi saat ini tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika imigrasi.

“Penting bagi kami bahwa kami memiliki peraturan imigrasi baru yang tidak hanya dapat menanggapi tantangan saat ini, tetapi juga dapat mempersiapkan kami untuk masa depan,” kata Silmy dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat (19 Juli 2014).

Sebelumnya, Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Senin (15.7.2024) memiliki opini publik terkait dengan audit hukum # 6, 2011 sehubungan dengan imigrasi. Anda mendengar pendapat ini sebagai implementasi Pasal 90 dan 96 Act 12 of 2011, yang memberlakukan partisipasi publik dalam setiap undang -undang.

Banyak perwakilan dari kementerian/lembaga, akademisi dan masyarakat umum menghadiri penonton di Hotel Ayana Midplaz di Jakarta selatan. Orang -orang yang hadir di antara mereka berasal dari di antara asosiasi keluarga negara itu, jaringan diaspora Indonesia, asosiasi pelangi antara negara -negara dan pernikahan campuran Indonesia.

Salah satu pembicara dalam persidangan adalah seorang ahli dalam hukum konstitusional di Universitas Islam Indonesia (UMA) Fahri Bachmid. Dia menyatakan bahwa undang -undang ditetapkan, yang akan memiliki perlawanan untuk menanggapi visi negara dalam 20 tahun ke depan.

Fahri juga menjelaskan ketika UU # 6, 2011 didirikan sehubungan dengan imigrasi, ia belum membayangkan kompleksitas tindakan dan fungsi imigrasi saat ini.

Selain Fahri Bachmid, ia juga seorang pengamat kebijakan publik untuk bertindak Pambagio, akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Surjada, akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Buddha dan akademisi dari Universitas Brawijaya Dias Sta.

Sidang, yang juga membahas banyak poin tentang revisi undang -undang imigrasi yang terdiri dari enam artikel, yaitu perubahan mengenai pencegahan dan keputusasaan, validitas masuk kembali memungkinkan izin perumahan permanen, serta sumber pendanaan untuk tugas dan fungsi imigrasi.

Agus Pambagio juga menyinggung kompleksitas tugas dan fungsi imigrasi saat ini yang membutuhkan percepatan pembelian fasilitas dukungan dan implementasinya.

Komentar tersebut menerima tanggapan positif dari orang yang hadir. Salah satunya adalah perwakilan keluarga antar negara, analis. Dia menyatakan upayanya di kompleks administrasi administrasi.

Read More : Psikolog Ungkap Fakta Mengejutkan soal Grup โ€˜Fantasi Sedarahโ€™

“Saya mengalami bahwa ketika suami saya ingin dinaturalisasi. Layanan sipil terpisah, prosesnya bukan imigrasi. Katanya.

Pembicara tamu Universitas Gadjah Mada Ardian menyinggung, misalnya, kematian perwira imigran di kantor imigrasi Jakarti utara di tangan seorang anak Uzbekistan, yang ada di media beberapa waktu lalu.

“Setelah melacak berita, ternyata fasilitas di kantornya tidak memadai. Kembali ke audit tindakan ini. Menurut saya, salah satu dari mereka diperlukan untuk keterampilan keamanan untuk mendukung fungsi imigrasi,” jelasnya.

Agus Pambagio menanggapi fakta bahwa petugas imigran menuntut pelatihan khusus dan mengizinkan transportasi senjata. Hal ini dilakukan karena risiko kerja yang tinggi, terutama dalam implementasi fungsi kontrol dan pelaksanaan pelanggar imigrasi.

“Kami melihat contoh -contoh dari lembaga lain. Ketika tugas tersebut memiliki potensi bahaya, petugas polisi dilengkapi dengan pelatihan khusus, bersenjata. Imigrasi harus dapat menerima lisensi dan pelatihan yang sama. Ini dapat mencegah tragedi serupa dari muncul kembali,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Atambua telah menyatakan pandangan terkait dengan kebutuhan akan kebutuhan akan alat keamanan yang diperlukan untuk memastikan keamanan dalam risiko tinggi dan mengancam petugas baik secara fisik maupun psikologis oleh petugas. Menggunakan alat keamanan ini, ini akan memberikan pejabat dan tunjangan keamanan kepada pejabat, sementara itu masih didasarkan pada peraturan hukum.

Kantor Imigrasi Atambua juga mensyaratkan penambahan standar yang dapat menerima yurisdiksi menolak orang asing ke Indonesia untuk keamanan, ketertiban umum dan kedaulatan negara.

Silmy berharap bahwa ulasan dari Himingring Act dapat beroperasi dengan lancar sesuai dengan tantangan waktu. “Bizmillah, setelah mendengarkan proposal dan kontribusi komunitas, semoga halus untuk tingkat berikutnya sehingga kita dapat” berlari “sehingga kita dapat melakukan tugas -tugas kita dengan payung hukum baru,” Silmy menyimpulkan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *