Jakarta, Beritasatu.com – Penyanyi Nayunda Nabila dinilai sebagai pegawai kehormatan Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan). Namun yang bersangkutan tidak menjabat selama setahun dan akhirnya dicopot dari jabatannya.
Read More : Hasto Dicecar Jaksa Soal Dana Suap PAW Harun Masiku Rp 1,5 Miliar
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Badan Karantina Haryana, Wisnu yang menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Senin (20/05/2024). Para terdakwa antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Mesin dan Peralatan Pertanian Muhammad Hatta.
Awalnya, jaksa membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Wisnu. BAP ini membeberkan soal Nayunda yang disebut-sebut ditugaskan Kementerian Pertanian oleh SYL. Jaksa kemudian membenarkan hal tersebut kepada Wisnu.
Mohon izin yang terhormat BAP 11, Perlu saya informasikan bahwa sepanjang pengetahuan saya, Syahrul Yasin Limpo pernah pada awal tahun 2021 mempekerjakan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyon, Badan Karantina Pertanian Kementerian RI. , tapi sebenarnya dia tidak pernah menjabat, setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrina, bintang dangdut Indonesia yang sedang naik daun 2021. Namun karena yang bersangkutan tidak muncul selama satu tahun pada tahun 2021, akhirnya saya keluarkan dari daftar karyawan kontrak. Kasdi menegur saya karena saya menghapus nama Nayunda Nabila dari daftar pegawai yang direkrut. tanya jaksa di sela-sela persidangan.
“Kalau tidak salah, waktu itu Pak Kasdi pernah bertanya, ‘Bukankah lebih terhormat di karantina Nayunda?’ .
“Lalu apa yang terjadi pada saksi setelah teguran itu? Apakah dia diinstruksikan untuk mengembalikan status terhormat atau tidak?”
“Tidak,” jawab Wisnu.
Wisnu kemudian mengaku mendapat informasi bahwa Nayunda akan menjadi asisten sosok bernama Thita yang diduga merujuk pada putri SYL yang juga anggota DPR, Indira Chunda Thita. Ia juga mengatakan bahwa Nayunda bukanlah hadiah dari SYL.
“Saksi di BAP bilang yang memesannya Pak Yasin Limpo. Informasinya dari mana? Limpo yang mempekerjakan pekerja terhormat itu bernama Nayunda,” kata jaksa.
“Bukan, bukan Pak Yasin Limpo. Yang memberi tahu saya Pak Sekjen Kasdi,” kata Wisnu.
Read More : PDIP Tangsel Gelar Cap Jempol Darah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali Jadi Ketum
“Apakah Sekjen saat itu menjelaskan bahwa Menteri mempercayakannya kepada Nyonya Thite?”
“Tidak, saya hanya akan menyebutkan namanya saja,” jawab Wisnu.
“Itu yang disampaikan saksi ini. Apakah saksi menjelaskan bahwa di BAP poin 11, saksi mengatakan bahwa sepengetahuan saksi pada awal tahun 2021, yang mempekerjakan pegawai jujur tersebut adalah Pak Yasin Limpo?” tanya jaksa.
“Sebenarnya bukan Pak Yasin Limpo. Dia tidak cerita ke saya. Yang memberi izin itu Pak Sekjen. Dia memberi izin atas nama itu Pak. Lalu saya telepon orangnya. Saya telepon dia, oh , rupanya Nayunda ini akan menjadi ajudan atau asisten Bu Thita,” kata Wisnu.
“Apakah saksi mendengarnya langsung dari Bu Thita? Benarkah itu dititipkan padanya?” tanya jaksa.
“Saya belum pernah mendengar tentang Bu Thita. Itu keterangan dari yang bersangkutan,” kata Wisnu.