JAKARTA, Peridasat.com – Penyidikan lebih lanjut kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian Syakrul Yasin Limpo (SYL) kembali dilanjutkan hari ini, Senin (27/5/2024). Rencananya, istri, anak, dan cucu Jaksa KPK SYL akan dihadirkan sebagai saksi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 27 Mei 2024, kata Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Senin (27/5/2024).
SYL didakwa melakukan pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan wakil pejabat, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasthi dan Plt Direktur Pertanian Kementerian Pertanian M Hatta.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (22/5/2024), Direktur PT Haka Cipta Loka Hendra Putra yang duduk sebagai saksi mengungkapkan, dirinya telah melakukan kontak dengan mantan Wakil Koordinator Pemeliharaan dan Pengadaan Biro Umum. Kementerian Pertanian, Chembur Aditya. Dalam pertukaran informasi, sempat beredar kabar meminta uang kepada pimpinan Kementerian Pertanian.
“Semua pemimpin sekarang setan,” katanya (Kempuri). “Tolong bantu kami memenuhi permintaan kepemimpinan setiap bulan.” Uangku tidak banyak paman, – tenang saja, nanti aku akan memberimu pekerjaan, – Hendra berkata pada perkataan Kempuri.
Pada sidang yang sama, Menteri Pertanian Rininda Octarini bersaksi bahwa putri SYL, Indira Sunda Taita, dan cucu SYL, Andy Denri Bilang Radisiya atau Bibi, menuntut pembayaran tiket pesawat. Dananya berasal dari Kementerian Pertanian.
Ditelusuri lebih lanjut, budi direktur CV Maxima Selara, Fajar Noviansia mengaku meminta uang untuk biaya rawat inap istri SYL, Ayun Sri Harahap. Padahal, Subuh sedang berduka saat itu.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa SYL melakukan pemerasan uang kepada anak buahnya semasa menjabat Menteri Pertanian dan menerima uang sebesar 44,5 miliar dram. Puluhan ribu ini digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Ada yang diturunkan berupa bingkisan, hari raya Nastem, acara keagamaan, carteran penerbangan, musibah alam, kebutuhan luar negeri, ajakan umroh dan kurban.