Jakarta, Beritasatu.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ ini beragendakan replika (jawaban penggugat) terhadap empat terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jakarta Selatan. Pengadilan yang Tidak Korupsi (Tipikor), Senin, (22/7/2024).
Read More : Sebut Surya Paloh Partner Diskusi Politik, Jokowi: Salaman Seminggu kemudian Beda Pendapat
Keempat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Spesialis Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan mantan Direktur Operasi PT Bukaka Utama. Teknik, Sofiah Balfas (SB).
Dalam tanggapan yang disampaikan JPU, secara umum ia menolak pembelaan atau pembelaan yang diajukan para terdakwa dan kuasa hukumnya.
“Berdasarkan Nota Pembelaan atau Permohonan Tergugat dan Penasihat Hukum Terdakwa, dengan ini kami meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyetujui; pertama, dalil atau pendapat kami diterima sepenuhnya oleh jaksa penuntut umum yang menolak nota pembelaan. atau dari mana terdakwa dan tim penasihat hukumnya,” kata jaksa.
Silakan saja, terimalah segala tuntutan pidana sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan yang diajukan jaksa, tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum DD Adi Supriyadi dan kuasa hukum YM Raden Aria Riefaldhy melanjutkan argumentasinya saat pembacaan pledoi, meminta Majelis Hakim membebaskan DD dan YM dari segala dakwaan JPU. Pada prinsipnya apa yang dinyatakan dalam permohonan akan sama dengan apa yang dinyatakan dalam rangkap dua.
“Kami fokus mempersiapkan sidang rangkap, dan pada saat putusan kami meminta Majelis Hakim mendapatkan DD dari setiap dakwaan,” pungkas Supriyadi.
Kuasa hukum YM, Raden Aria Riefaldhy, mengatakan pihaknya masih meyakini kliennya YM tidak bersalah, sesuai fakta persidangan yang dihadirkan para saksi, seperti saksi yang dihadirkan jaksa, hampir 70-80. persen dari mereka tidak mengenal YM. “Kami mendukung fakta itu,” kata Aria.
Aria pun membantah adanya persekongkolan antara keempat terdakwa, sebab fakta dalam kasus sebelumnya jelas-jelas tidak saling mengenal, kecuali saat berada di dalam mobil tahanan. Padahal, terdakwa SB baru bertemu saat persidangan.
Bagaimana bisa dikaitkan dengan konspirasi, konspirasi dan menguntungkan para pihak, entah Anda menyadarinya atau tidak, jelas Aria.
Kalau tidak, lanjutnya, untung belum ada lelang yang siap, karena sebenarnya semua sudah sesuai prosedur yang ada, di mana dokumen diserahkan secara hierarki oleh pimpinan.
“Entah itu (hore-hooray), kalau disebut lelang hore-hore, peserta lelangnya tidak boleh lebih dari dua orang dan yang ikut bukan hanya perusahaan timah saja. , ”katanya.
Meski bertemu bersama, keluarga terdakwa DD menilai seluruh dakwaan JPU sangat tidak berdasar. Apalagi setelah mendengar tuntutan jaksa, tidak masuk akal.
Read More : Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dukung Kegiatan Pemerintah
“Saya baru mempelajari proses pembangunan infrastruktur dari informasi yang ada di persidangan. Saya melihat poin-poin dalam dakwaan tidak benar atau bahkan tidak masuk akal, karena jaksa tidak memahami istilah dan informasi yang mereka gunakan dalam dakwaan. .. Saya yakin jika masyarakat memiliki akses terhadap informasi lengkap dan fakta lengkap yang terungkap dalam persidangan, kita akan sampai pada kesimpulan yang sama,” ujarnya.
Bahkan setelah persidangan sejak awal, keluarga DD melihat adanya kejanggalan, dimana saksi-saksi penting hampir tidak pernah dihadirkan.
Tak hanya itu, pengakuan saksi ahli berdasarkan dokumen yang diberikan JPU, namun keluar setelah diperiksa terdakwa belum membaca seluruh dokumen terkait.
Bagaimana bisa sebuah kasus dugaan korupsi menyertakan begitu banyak saksi faktual, namun dalam sidang pembacaan jaksa hampir tidak ada informasi yang diperoleh langsung dari proses persidangan sebelumnya, ujarnya.
Hal ini memperkuat keyakinan keluarga bahwa DD mengorbankan partainya demi kepentingan khusus.
Setelah mengalami kejadian tersebut, keluarga DD berpendapat penyebab korupsi ada tiga jenis, yang pertama ada korupsi, dan tersangkanya tersangka. Kedua, ada kasus korupsi tetapi tidak ada orang yang dituduh melakukan kejahatan tersebut.
Sedangkan kasus korupsi yang ketiga adalah tidak adanya korupsi yang nyata. Perkara yang didakwakan terhadap DD masuk dalam kategori ketiga, yaitu tidak adanya tindak pidana korupsi karena tidak ada pihak yang dirugikan atau diuntungkan dari pelanggaran hukum tersebut.
“Masyarakat yang dipilih untuk berkurban adalah mereka yang lemah karena tidak punya kekuasaan (misalnya pensiunan) dan tidak punya harta,” keluhnya.
Di akhir wawancara, keluarga DD meminta majelis hakim membebaskan DD dari dakwaan, menyatakan dirinya tidak bersalah demi kebenaran. Keluarga juga berharap masyarakat mengetahui bahwa tidak semua terdakwa yang diadili benar-benar pelaku korupsi.
“Banyak kondisi yang bisa menyebabkan seseorang yang jujur, pekerja keras, dan sangat setia kepada perusahaan dan pekerjaannya dikorbankan sebagai terdakwa korupsi,” pungkas keluarga mengakhiri perbincangan.