Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL akan hadir di pengadilan hari ini Kamis (7/11/2024) untuk membacakan hukuman korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). ). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Yakupus).
Selain SYL, dua terdakwa lainnya yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Secjen) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta juga akan hadir di sidang pembacaan putusan.
“Kami jadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 11 Juli 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto dalam persidangan, Selasa (9/7/2024).
Selain itu, sebelum sidang penjatuhan hukuman, SYL mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. “Terima kasih atas perhatiannya, terima kasih,” kata SYL, Selasa (9/7/2024) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Namun saat ditanya mengenai persidangan yang lalu, SYL belum bisa menjawab. Dia menyerahkan seluruh pengaduan tersebut kepada tim kuasa hukumnya.
“Menjadi RN (Penasihat Hukum) saya yakin saya tidak bisa berkomentar sayang,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jumat (5/7/2024), saat mengajukan keterangan tertulis atau pembelaan di persidangan, SYL fokus pada pembentukan atau pembentukan opini terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. SYL mengatakan karakternya telah dibunuh.
SYL pun mengaku jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah memvonisnya 12 tahun penjara. Namun ia mengaku dianiaya dengan mengatakan tidak membiarkan korupsi yang dituduhkan jaksa.
Selain itu, SYL meminta majelis hakim membebaskan diri. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
Di sisi lain, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/7/2024) saat meninjau perkara tersebut menilai, permintaan SYL hanya sebagai dasar untuk menghindari tanggung jawab hukum. Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan hal itu wajar mengingat banyaknya alat bukti yang diajukan jaksa.
Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SL melakukan pemerasan terhadap bawahan dan menerima imbalan selama menjabat Menteri Pertanian. Uang puluhan miliar ini dihabiskan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Diantaranya untuk hadiah undangan, pesta Nasdem, acara keagamaan, carter pesawat, bantuan bencana, kebutuhan luar negeri, umrah, dan kurban.
Jaksa KPK menuntut SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Menurut jaksa, kesalahan SL atas fakta korupsi di Kementerian Pertanian berupa pemerasan dan gratifikasi telah terbukti secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Total uang korupsi yang diterima SYL, menurut jaksa, berjumlah Rp44,27 miliar dan USD30 miliar atau setara Rp491,3 juta sehingga jumlah yang diterima SYL menjadi USD44,7 miliar.