Batavia, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan Gubernur Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud menceritakan pengalamannya saat menempati sel isolasi di Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.
Diketahui, Abdul Ghafoor ditangkap dalam Operasi Bencana KPK (OTT) pada awal Januari 2012.
Kisah itu ia ceritakan saat menjadi saksi terkait pungutan liar (pelaksanaan) Rutan KPK dalam Sidang Banding yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30/9/2024. Sidang ini dihadiri secara online dari Lapas Balikpapan.
“Apakah Anda ditahan sejak 14 Januari 2022 langsung di sel bersama narapidana lain atau di sel isolasi?” tanya jaksa di pengadilan.
“Di sel isolasi, Pak,” jawab Abdul Ghafoor.
“Apa yang kamu lakukan sebelum masuk? Apa pekerjaanmu?” tanya jaksa.
“Seingat saya, saya masuk lalu saya masuk ke kamar ini, kamar 1, 3 kali pak, 2 kali. Di dalamnya ada kamar mandi,” jawab Abdul Ghafoor.
Abdul Ghafoor membenarkan bahwa mereka akan berpisah selama 2-4 minggu. Dia mengaku kepada penuduh bahwa dia menderita secara diam-diam.
– Jadi apa yang kamu rasakan saat dikurung di sel isolasi? tanya jaksa.
“Sungguh sakit yang Anda rasakan, Tuan,” jawab Abdul Ghafoor.
– Apa yang ingin kamu jelaskan lebih banyak rasa sakit? tanya jaksa.
“Ya, kami diisolasi di dalam kamar, tidak bisa keluar. “Kalau begitu, untungnya tahanan lain bisa mengantarkan makanan dan minuman,” jawab Abdul Ghafoor.
“Apakah kamu diberi tugas pembersihan tambahan?” tanya jaksa.
“Kami baru masuk pak, tidak bisa keluar, tidak bisa keluar. Tertutup “Kami tidak bisa keluar dengan perasaan cemas, kami terkunci di luar,” jawab Abdul Ghafoor.
Abdul Ghafoor mengaku baru-baru ini mengetahui harga yang harus dibayar jika ingin keluar dari sel isolasi. Ia pun mengaku sudah melakukan pembayaran.
Dari informasi yang kami dapat, kalau mau berangkat, bayar saja. Nanti saya bisa komunikasikan dengan PH (penasihat hukum) dan keluarga dan bayar,” ujarnya.
“Itu yang kamu katakan tentang keluar dari ruang isolasi, apa maksudnya?” tanya jaksa.
“Iya pak, harus dibayar,” jawab Abdul Ghafoor.
“Berapa yang harus kamu bayar?” tanya jaksa.
Ambil satu paket pak, ponselnya harus diambil dulu sebelum dilepas. Saya datang awal Januari,” jawab Abdul Ghafoor.
Jaksa kemudian menggali kepastiannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa ia membayar Rp2 juta kepada petugas rutan untuk mengeluarkan Abdul Ghafoor dari sel isolasi. Abdul Ghafoor juga setuju.
“Saksi nomor 10 di BAP mengatakan, ‘Saat pertama kali masuk ke Rutan Merah Putih, saya dipisahkan selama dua hingga empat minggu. Kemudian narapidana lain, terutama adik Robin, mengatakan kepada saya bahwa saya harus membayar petugas Rp 2 juta untuk keluar dari sel isolasi,” tanya jaksa.
“Kurang lebih pak,” jawab Abdul Ghafoor.
Abdul Ghafoor kemudian menjelaskan mekanisme pembayaran yang dimaksud.
“Yang saya baca soal kasus R2 juta itu, akhirnya saksi menuruti uang R2 juta itu?” tanya jaksa.
“Selesaikan, Tuan,” jawab Abdul Ghafoor.
“Bagaimana aku bisa membayarnya?” tanya jaksa.
“Kembalikan rekeningnya lalu transfer,” jawab Abdul Ghafoor.