Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana terhadap Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6/2024) pukul 09.00 WIB. Perkara yang dilayangkan Ahmad Muhdlor terkait sah atau tidaknya status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mudhlor mengambil jalur hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak berat di Badan Pelayanan Fiskal Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyitaan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Benar yang bersangkutan menjabat Bupati di Kabupaten Sidoarjo pada periode 2021 hingga sekarang, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/4/2024).
KPK memanggil Mudhlor. Namun, ia gagal memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali yakni pada 19 April 2024 dan 3 Mei 2024 dengan alasan sakit dan tanpa alasan yang jelas.
Selain mengeluarkan surat panggilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan untuk melarangnya pergi ke luar negeri selama 6 bulan.
Pada tahun 2023, penerimaan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo mencapai Rp 1,3 miliar. Dengan manfaat tersebut, BPPD ASN akan mendapat sumber daya promosi. Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) didakwa melakukan pemotongan gaji ASN secara mandiri.
Siska secara lisan menyampaikan permintaan pengurangan kompensasi kepada ASN. Ia juga menghalangi pengurangan dana dalam pembahasan alat komunikasi. Pada tahun 2023, Siska diyakini sudah mampu mengumpulkan potongan dan menerima uang insentif dari ASN senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Besaran diskonnya adalah 10% hingga 30% tergantung nilai kompensasi yang diterima.
Di hadapan Bupati Sidoarjo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penerimaan uang dari BPPD.