SEMAURT, BERITASATU.COM – SEMRANGA HEVEREITA GANNARYANTI RAHAI URBAK ETAH DAN ORANG ORANG PERJALANAN PENGGUNAAN Mantan Walikota Mantan Walikota Basri, sebuah pengadilan dalam korupsi Semrang, korupsi mantan walikota, pada hari Senin (21.4.2025).

Read More : Ini Jerat Hukum Jika Melakukan Kekerasan Terhadap Anak

Mbak Ita dan Alvin Basri tiba di pengadilan karena korupsi untuk korupsi sekitar pukul 12:45 VIB bersama dengan wali sempit korupsi (CCP). Folikel politik PDIP mengikuti enam penasihat hukum.

Dua terdakwa lainnya, yang dibuat cocok untuk Mbak Ita, adalah presiden Asosiasi Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semrang Martono dan presiden PT Deka Sarary Perkasa Rachmat Utama Djangkar Director.

Tes tersebut memimpin Hakim Gatot Sarwedi, agendanya mendengar penuntutan oleh dua jaksa penuntut pemerintah (JPU) dari PKC.

Dalam penuntutan pertama, jaksa penuntut mengatakan bahwa Mbak Ita dan Alvin, mantan ketua komisi D. Central Java, adalah mantan ketua DPRD, menerima biaya dari pembelian produksi untuk sekolah listrik untuk pengelolaan Kantor Kota Semrang pada tahun 2023.

Dalam penuntutan berikutnya, jaksa penuntut mengatakan bahwa Mbak Ita menerima dana langsung dari jadwal langsung proyek di tingkat sub-distrik, serta untuk memotong insentif ASN di pemerintah kota Semarang.

Pada persidangan, jaksa penuntut Rio Vernik Putra mengatakan bahwa Mbak Ita dan Alvin menerima suap dan kepuasan 9 miliar RP dari pengusaha dan Biro Pemerintah Kota Semranja. 

Alvin Basri dituduh mencari uang yang merupakan bagian dari biaya RP miliar biaya Marton, yang pada tahun 2023 berjanji untuk mendapatkan pembelian barang dan jasa selama bertahun -tahun. 

Sesi MBAK ITE menyatakan bahwa proyek Kota Semrang pada tahun 2023 adalah 20 miliar anggaran pada tahun 2023. Amandemen APBD membuat Pt Deka Sari Perkas dimiliki oleh Rachmat Utama Djangkar.

Rachmat Utama Djangkar juga jelas memberikan tanggung jawab RP untuk 1,7 miliar RP pada terdakwa Alvin.

Read More : Tanggapi Pernyataan Alexander Marwata Soal Sulitnya Koordinasi, Polri: Sudah Ada Nota Kesepahaman

Dalam penuntutan kedua, jaksa penuntut PKC, MBAK ITA, bersama dengan Badan Kota Semrang (BAAING) dituduh mengurangi insentif untuk pengumpulan pajak dan pendapatan tambahan dari ASN di Bapanda. 

Total uang yang menikmati mbak ita, ia meminta untuk mencapai 1,8 miliar RP, sementara Alvin menerima Rp 1,2 miliar.

Sementara dalam penuntutan ketiga, jaksa penuntut mengatakan bahwa Mbak Ita dan suaminya mendapat kepuasan dari Proyek Penunjukan Langsung (PL) di Distrik Kota Semrang dengan total Rp 16 miliar. 

Dari proyek PL, terdakwa dipuji oleh Rp 2 miliar dan PKC tidak pernah diinformasikan.

Untuk tindakannya, Mbak Ita dan Alvin telah dituduh melanggar Pasal 12. Pasal 11 Pasal 11 Pasal 11 Pasal 12 dan Pasal 12B UU 31 tahun 1999 Pasal 12. Tentang Penghapusan Korupsi. 

Selama tes, Mbak Ita dan Alvin mengatakan mereka tidak akan mengajukan pengecualian dan tidak akan siap untuk lulus pengamatan lebih lanjut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *