Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pengalihan suara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai penggugat perselisihan hasil pemilu legislatif 2024. Pengurangan perolehan suara pemohon di beberapa daerah pemilihan (Dapil) di Sumatera Utara (Sumut).

Dia menegaskan dalil PPP terkait pengalihan 5.420 suara ke Partai Garada di Sumut 2 dan 6.000 suara di Sumut III adalah salah dan tidak berdasar. .

Hal ini diajukan Yuni Iswantoro mewakili KPU sebagai termohon. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo Daniel Yusmik P Fok dan M Guntur Hamzah.

Faktanya, tidak ada pergerakan atau pengurangan bagi calon Partai Garada di daerah pemilihan Sumut 1, Sumut II, dan Sumut III, kata Uni dalam rapat paripurna. Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (13-05-2024).

Menurut Yoon, PPP tidak mengkomunikasikan secara jelas dan lengkap langkah dan tata cara pengalihan suara PPP ke Partai Garada. Selain itu, saksi misi PPP menandatangani proses penetapan hasil penghitungan suara Dapil Sumut 1, Sumut II, dan Sumut III tingkat kabupaten.

Bahkan, kata dia, tidak ada pengalihan atau pengurangan perolehan suara PPP ke Partai Garuda hingga hasil pemilu diputuskan di tingkat daerah. Saat proses penghitungan ulang hasil penghitungan suara tingkat negara bagian di Sumut, perwakilan PPP meminta penghitungan ulang.

Namun keterangan saksi PPP tidak mempunyai bukti yang sah (asli dari TPS) dibandingkan dengan hasil C terdakwa atau KPU. Sebab, tuntutan KPU kepada PPP gagal.

Dikatakannya, proses penghitungan suara selalu dilakukan di semua tingkatan mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten, kabupaten, hingga tingkat pusat/nasional. Oleh karena itu, hasil pemilihan umum diterima atau ditentukan melalui penghitungan suara yang dilakukan di tingkat TPS sampai pusat/nasional, yang semuanya diatur dalam Pasal 382 sampai dengan 382. 409 UU Pemilu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Sidang Bawaslu KPU Sumut yang diwakili M. Aswin Diapari Lubis menyampaikan kepada seluruh saksi peserta pemilu, jika keberatan dengan penghitungan ulang, wajib mengisi Model D untuk kejadian luar biasa atau keberatan dengan cara saksi.

“Saksi PPP telah mengisi Model D pada acara khusus atau protes yang menolak hasil sidang pleno terbuka tingkat negara bagian di Sumut, khususnya di Kabupaten Nia Selatan,” kata Aswin.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan pada 2 Mei 2024, PPP di Daerah Pemilihan Sumut I memperoleh 5.420 suara dan 4.987 suara PPP dengan daftar suara PPP untuk Partai Garuda. 6.000 suara di Daerah Pemilihan Sumut II dan Daerah Pemilihan Sumut II. Perubahan suara tersebut dilakukan karena adanya perselisihan hasil pemilu parlemen 2024 akibat kesalahan penghitungan yang dilakukan KPU.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *