Jakarta, Beritasatu.com – Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk (TINS) 2020-2021, Agung Pratama, mengakui PT Timah telah menutup lahan pertambangannya di Bangka Belitung (Babel) mulai tahun 2020.
Read More : Cegah Abrasi Pantai, Kementerian PUPR Bangun Pengaman Pantai Gelora di Sumbawa
Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan perdagangan komoditas timah di PT Timah TBK Zona Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2015-2022 yang melibatkan suami kondang Sandra Devi, Harvey Moise, St Petersburg. Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Awalnya, Hakim Eko Arianto menanyakan kepada Agung mengenai rencana penambangan PT Timah TBK yang dilakukan di darat dan laut.
“Soal penggunaan lahan, apakah berlaku di darat dan laut?” Hakim Ako bertanya.
– Benar sekali, Tuanku, – jawab Agung.
“Apakah kawasan ini hanya di Bangka Belitung atau meluas hingga Riaz?” Hakim Ako bertanya.
Di Bangka Belitung daratan dan lautan, di Kepulauan Riaz hanya lautan, jawab Agung.
Eko kemudian menanyakan kepada Agung mengenai kerja sama PT Timah Tbk dengan pihak lain dan kapan perusahaan tersebut akan menghentikan penambangan di Bangka Belitung.
“Sejak Anda mulai bekerja pada tahun 2008, apakah PT Timah dijalankan oleh Anda sendiri atau oleh pihak lain?” Hakim Ako bertanya.
– Dua-duanya Yang Mulia, ada yang hanya milik saya, ada yang bekerjasama dengan pihak lain, – jawab Agung.
“Sisi lain adalah kemitraan?” Hakim Ako bertanya.
“Kemitraan. Setahu saya dengan PT,” jawab Agung.
Read More : 2 Kades di Gresik Resmi Daftar Cabup-Cawabup Jalur Independen
“Tahun 2020 PT Timah akan menambang lagi ya? Saudara direktur operasi pasti tahu,” tanya Hakim Ako.
“Tambang tahun 2020 ini berada di laut, bukan di darat,” tambah Agung.
“Sejak kapan?” Hakim Echo bertanya lagi.
“Kalau saya menjabat tahun 2020, saya sendiri tidak akan menambang di darat. Yang saya tahu, tahun 2012 PT Timah sudah punya tambang sendiri di darat,” jawab Agung.
Maksudnya bukan milik saya sama sekali. Tadi saksi menjelaskan, yang menambang sendiri, itu kemitraan. Saya tanya ke PT Timah. Itu yang terjadi. Jangan khawatirkan saya. sama sekali,” katanya. Hakim Eco.
“Tahun 2020 sama sekali belum termasuk penambangan lepas pantai,” jawab Agung.
Agung menjelaskan, alasan PT Timah Tbk menghentikan operasi penambangan di Bangka Belitung karena beberapa izin yang tumpang tindih, antara lain kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan hak perkebunan kelapa sawit (HGU).
“Saat saya tidak bekerja, saat saya menjadi direktur operasi produksi, banyak terjadi tumpang tindih antara hutan produksi, hutan lindung, lahan dengan HGU sawit. PT Timah berjuang mendapatkan lahan untuk pertambangan skala besar,” ujarnya. . Dijelaskan. Agung saat menjawab pertanyaan Hakim Eko.