Singapura, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pembantu rumah tangga Indonesia (PRT) didenda S$1.000 (sekitar Rp 11 juta) di pengadilan Singapura pada Selasa (17/09/2024) karena terlibat perkelahian dengan pekerja rumah tangga lainnya. dekat stasiun MRT Paya Lebar. Perkelahian itu difilmkan dan dibagikan di media sosial sehingga menjadi viral.
Warga negara Indonesia Maesaroh, 35, mengaku bersalah atas satu dakwaan perkelahian antara dua kelompok pembantu rumah tangga yang bermusuhan.
Kelompok pertama terdiri dari Maesaroh dan temannya, terdakwa Sriani, yang bulan lalu didenda S$1.000. Sriani kehilangan izin kerjanya setelah hukuman tersebut.
PRT WNI kelompok kedua terdiri dari Sulastri (44), Siti Rukayah (47) dan Nita Widia Rahayu (34).
Perkelahian dua kelompok PRT terjadi pada 19 Mei 2024, setelah Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri.
Sriani, yang dikabarkan mengonsumsi alkohol di sebuah pesta sekitar pukul 11.00 hari itu, tertidur pada pukul 14.00 di dekat sudut Toko Budget Value di Paya Lebar Square.
Rombongan lomba yang terdiri dari Sulastri, Siti, Nita sedang berkumpul di Kompleks Tanjong Katong saat Siti menyarankan agar pergi ke Lapangan Paya Lebar untuk mengonfrontasi Sriani soal unggahan TikTok.
Sekitar pukul 14.40 mereka menemukan Sriani tertidur dan Sulastri memukul tangannya untuk membangunkannya. Setelah terjadi perdebatan sengit antar kelompok, terjadilah perkelahian yang menarik perhatian sekitar 50 penonton.
Penyewa menelepon polisi, dan asistennya kemudian ditangkap. Maesaroh tidak didampingi pengacara dan tidak bisa memberikan pernyataan yang meringankan. Dia membayar denda tersebut secara penuh.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura mengatakan kepada CNA bahwa Sriana, yang melanggar hukum Singapura, izin kerjanya akan dicabut dan dilarang bekerja di negara tersebut.
Sementara itu, persidangan Sulastri dan City ditunda hingga bulan Oktober karena mereka menunggu apakah pasangan tersebut dapat diwakili dalam Skema Bantuan Hukum Pidana (CLAS).
Nita akan mengaku bersalah pada 9 Oktober. Ia mengatakan permohonannya untuk CLAS ditolak dan majikannya tidak memberinya pengacara.
Hukuman di Singapura untuk perkelahian adalah penjara hingga satu tahun atau denda hingga S$5.000 (sekitar Rp 59 juta), atau keduanya.