Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Direktur Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menjadi ahli dalam melacak dugaan kasus korupsi terkait perdagangan timah dan pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa pedagang Harvey Moeis.

Read More : Berapa Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan? Ini Penjelasannya!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yunus dalam persidangannya sebagai ahli TPPU. Dalam persidangan, jaksa menanyakan bagaimana anggota keluarga atau kerabat menyembunyikan harta benda mereka.

โ€œKapan saudara, istri, atau suami pelaku terlibat? Setidaknya para ahli menjelaskan kejahatan pasif, bisa dijelaskan? Pertanyaannya, kapan para kerabat tersebut memanfaatkannya sebagai cara untuk menyembunyikan kekayaannya? Kapan hubungan itu bisa menjadi pelanggar? tanyanya kepada jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Yunus menjawab, keluarga kerap dieksploitasi dalam kejahatan. โ€œJadi sanak saudara sering dimanfaatkan. Biasanya ada lima pasal lain: akses penguasaan dan penggunaan hasil kejahatan, ujarnya.

Yunus meyakini siapa pun bisa mengetahui bahwa apa yang didapatnya merupakan akibat dari suatu tindak pidana. Mereka biasanya menikmati hasil kejahatan tanpa menipu diri sendiri.

โ€œKalau dia terima, dia tahu pasti itu akibat tindak pidana. Dia juga yang mengelola. Dia senang. Biar lebih menikmati. Tidak ada niat menyembunyikan apa pun,โ€ kata Yunus.

Read More : Jelang Kenaikan PPN 12 Persen, Pemerintah Hari Ini Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi

“Seperti Andika Gumilang, dia punya mobil, dia punya apartemen, dia dapat gaji. Tidak ada yang dia sembunyikan. Di Pasal 5. Jadi terimalah dan kelola penggunaan hasil kejahatannya.”

“Jadi cukup menikmati sanak saudara seperti Andika Gumilang?” Tanyakan pada jaksa.

“Pasal 5 menyenangkan. Kalau Pasal 3 dan Pasal 4 sama, mungkin ada kesengajaan. Kalau Pasal 5 tidak ada.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *