Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada Kamis (6/6/2024) menindaklanjuti dugaan perbuatan asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (GEC), Hasim Asiari. Ketua Dewan DKPP Hedy Lugito mengatakan, persidangan tersebut tertutup untuk umum sehingga media tidak bisa memberitakannya.

Read More : Srikandi Perum Bulog Dianugerahi Indonesia Inspiring Women Award 2024

“Untuk perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dengan Ketua KPU, saya nyatakan terbuka dan tertutup,” kata Ketua Dewan DKPP Hedy Lugito di DKPP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/). . 2024).

Agenda pertemuan hari ini adalah mendengarkan keterangan para pihak, pelapor, tergugat, saksi dan pihak terkait.

Sebelumnya, Sekretaris DKPP David Jama mengatakan persidangan digelar tertutup karena melibatkan aktivitas asusila.

“Tuduhan utama dalam kasus moralitas akan disidangkan secara tertutup,” kata David Yama dalam keterangannya, Rabu (5 Juni 2024).

Read More : PDIP Sebut Ada Anomali Kekalahan Airin pada Pilgub Banten 2024, DPP Siapkan Gugatan ke MK

Diberitakan sebelumnya, penyidikan terhadap Hasim Asi’ari bermula dari pengaduan terduga korban maksiat berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda. CAT memberi wewenang kepada Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan dan Abdul Toni untuk mendengarkan kasus tersebut.

Dalam pengaduan utama, pelapor menuduh Hasim mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada pelapor. Selain itu, Hasim diduga menggunakan relasi kekuasaan untuk menghubungi pelapor dan menjalin hubungan. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *