Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemehub) menemukan 37 bus pariwisata tidak laik jalan dari 160 kendaraan saat melakukan inspeksi mendadak (SIDC) di DKI Jakarta dan Bogor.

“Kami menemukan bus tanpa kartu pantau (CP) masih beroperasi di lapangan. Ada juga yang CP, tapi tidak valid, dan masih ada juga yang belum lolos uji KIR. Ini patut menjadi perhatian,” kata Kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Risyapuddin Nursin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/10/2024) dikutip Antara.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan di tiga titik yakni Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan rest area km 45A Tol Jagorawi. Dalam kesempatan ini, ada 160 bus yang diperiksa. Dari 160 bus yang diperiksa, 123 bus laik jalan, dan 37 bus tidak laik jalan.

Ia mengatakan, beberapa bus di lapangan terpaksa diganti karena tidak memenuhi aspek teknis jalan dan tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. Perusahaan bus tersebut antara lain Perusahaan Bus (PO) Ros Trans Sukabumi, PO Prima Raya Serang, PO Armada Jaya Perkasa Serang, PO Wanel Utama Trans Jakarta Utara, dan PO Dewi Sinta Bandung.

“Masih ada bus yang memalsukan bukti lolos tes elektronik (Blue-E) dan CP. Kami punya data ada tiga bus yang melakukan hal tersebut, dan penegakan hukum sudah diterapkan,” jelasnya.

Pemeriksaan angkutan wisata terus dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan kabupaten/kota, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Untuk wilayah lain di Indonesia diatur oleh Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *