Jakarta, Beritasatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga legislatif yang berperan penting dalam menyuarakan keinginan rakyat dan memantau tindakan pemerintah.

Read More : Peringatan Maulid Nabi, Jokowi Ajak Masyarakat Teladani Kehidupan Rasulullah

Namun, dalam menjalankan tugasnya, tidak jarang ada anggota DPR yang diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. Proses pembatalan ini tidak berlaku pada prosedur internal DPR, melainkan pada peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Lantas siapa yang bertanggung jawab memecat anggota DPR? Ini penjelasannya.

Berdasarkan Pasal 13 Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib, anggota DPR dapat diberhentikan dengan aturan tertentu, seperti:

1. Tidak dapat selalu menjalankan tugasnya atau dapat tetap menjadi anggota selama 3 (tiga) bulan tanpa pemberitahuan.2. Pelanggaran sumpah atau sumpah jabatan dan Kode Etik DPR. 3. Hukuman berdasarkan putusan pengadilan terhadap suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Tidak diperbolehkan menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat pegawai DPR dalam rangka tugas dan tanggung jawabnya sebanyak 6 (enam) kali tanpa alasan yang sah.5. Tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan berdasarkan peraturan perundang-undangan pemilu. 6. Pelanggaran terhadap larangan yang ditetapkan undang-undang di MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pemberhentian sebagai anggota partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.8. Bergabunglah dengan partai politik.

Siapa yang berhak memberhentikan anggota DPR di Indonesia yang diatur melalui tindakan serius yang melibatkan organisasi publik? Salah satu pihak yang berperan besar dalam pelepasan anggota DPR adalah Dewan Kehormatan DPR (MKD).

MKD berwenang menyelidiki pengaduan dan menyelenggarakan sidang yang dihadiri oleh pelapor, saksi, dan anggota DPR. Setelah melakukan penyelidikan dan persidangan, MKD menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik.

Read More : Menteri P2MI Siapkan Bantuan Hukum Buntut 5 WNI Ditembak Aparat Maritim Malaysia

Hal ini tertuang dalam Pasal 69 Dewan Direksi No. 2 Tahun 2015, tentang tata cara pemberhentian sementara anggota. Pasal ini menguraikan pemberhentian anggota berdasarkan putusan pengadilan untuk disampaikan kepada pimpinan DPR dan ditembuskan kepada pimpinan organisasi terkait.

Kemudian, ketua kelompok terkait menyampaikan keputusan pelepasan anggotanya kepada pimpinan DPR, dan MKD mengirimkannya ke presiden untuk dilepas secara nasional.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *