JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Fahri Hamzah disebut-sebut akan masuk dalam kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Menteri Perumahan Rakyat. Kabar tersebut disampaikan Head of Housing Business Hashim Jojohadikusumo pada acara Real Estate Property Indonesia (REI) pada Kamis (10/10/2024).
Fahri Hamzah dalam setahun membangun 3 juta rumah atau total 15 juta selama lima tahun milik Prabowo-Gibran. Lantas siapa sebenarnya Fahri Hamzah? Berikut profil karir dan rekam jejaknya.
Profil Fahri Hamzah Fahri Hamzah lahir pada tanggal 10 November 1971 di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ia merupakan politikus senior yang menikah dengan Farida Briani pada tahun 1996 dan memiliki lima orang anak.
Fahri menempuh pendidikan di Madrasah Ibtidayya, SMP Muhammadiyah, dan SMA Muhammadiyah. Awalnya ia kuliah di Fakultas Pertanian Universitas Mataram, namun pada tahun kedua ia dipindahkan ke Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI). Ia kemudian meraih gelar master di UI Negeri.
Fahri bekerja di berbagai organisasi selama kuliah. Beliau menjabat sebagai Ketua Umum Forum Kajian Islam di Fakultas Ekonomi ke-3 dan Ketua Penelitian dan Pengembangan di Senat Mahasiswa. Ia juga pernah terlibat dalam Lembaga Mahasiswa Islam di Batavia dan Pusat Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia di Malanga.
Fahri berperan aktif dalam protes jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998. Pada tahun 1999, Fahri Hamzah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat “MPR”, hingga tahun 2002, dua tahun setelah amandemen UUD 1945, ia diangkat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan sejak pemilu NTB periode 2004 -2009.
Pada periode keduanya (2009-2014), beliau menjabat di Komisi III dan kemudian dimutasi ke Komisi IV pada tahun 2011, sebelum kembali ke Komisi III pada tahun 2013. Pada masa jabatan ketiga (2014-2019), Fahri menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi. DPR
Kontroversi Fahri Hamzah Fahri Hamzah terlibat kasus dana non-anggaran Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Pada Juni 2007, ia menerima dana sebesar Rp 150 juta dari Menteri Kelautan Rokmin Dahury.
Ia divonis bersalah oleh Badan Kehormatan DPR sebagai ketua mekanisme Kongres pada 2007 hingga 2009, namun kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tahun 2011, Fahri mengusulkan solusi KPK dalam rapat permusyawaratan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK, mengingat KPK gagal menjalankan tugasnya.
Ia didepak dari PKS karena dianggap durhaka kepada Majelis Syura hingga mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR. Kemudian, ia bergabung dengan Partai Rakyat Indonesia dan menjadi wakil presiden.