JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Pengguna Tol Bali Mandara harus bersiap karena akan terjadi kenaikan harga tol pada Sabtu (27/04/2024) atau akhir pekan ini. Kenaikan tol ini sesuai aturan yakni setiap dua tahun sekali.
Kenaikan tarif tol berlaku untuk semua kategori dengan angka berbeda-beda, seperti tarif lama Rp 13.000 untuk sedan, jeep, pikap kecil dinaikkan menjadi Rp 14.000. Begitu pula untuk sepeda motor (roda dua) tarif lama Rp5.000 dinaikkan menjadi Rp5.500.
Direktur Utama PT Jasmarg Bali Toll I Ketut Adi Putra Karang mengatakan, kenaikan harga tol akan berlaku mulai pukul 00.00 WITA. Menurut dia, kenaikan tarif tersebut sesuai aturan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Benar, akan ada penyesuaian tol secara berkala di ruas jalan Bali Mandara yang dilakukan setiap dua tahun sekali, kata pria bernama Adi saat dikonfirmasi Beritasat.com, Kamis (25/4/). 2024).
Menurut Ada, pada 12,7 kilometer terakhir Tol Bali Mandara (Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa) akan terjadi kenaikan tol pada tahun 2022 dan kenaikan tol lagi setiap dua tahun sekali, setelah mendapat persetujuan Badan Usaha Pengumpulan Tol (BUJT). ) PUPR, sesuai ketentuan regulator berhak mengusulkan.
Penyesuaian terakhir pada akhir Februari 2022, untuk tahun ini tanggal 27 April 2024 pukul 00.00 WITA, ujarnya.
Berikut daftar rencana kenaikan tol di jalan tersebut termasuk tol ruas Bali Mandara pada 27 April 2024 pukul 00:00 WITA. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 769/KPTS/M/2024.
– Limousine, Jeep, Mini Pickup dan Bus yang semula Rp 13.000 dinaikkan menjadi Rp 14.000.
– Kelas truk dengan dua gardan (axle) yang semula Rp 19.500 dinaikkan menjadi Rp 21.000.
– Kelas truk 3 gardan yang semula Rp 19.500 menjadi Rp 21.000.
– Kelas truk 4 gardan yang semula Rp 25.500 menjadi Rp 28.000.
– Truk dengan 5 as atau lebih mulai dari Rp 25.500 hingga 28.000
– Kendaraan roda dua yang semula Rp5.000 menjadi Rp5.500