Ternate, Beritasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara resmi menerima berkas bakal calon gubernur yang didukung delapan partai politik pengganti mendiang Bani Laos. Ada pula pengganti mendiang Benny Laos, istrinya Shirley Tejuanda.
Read More : Bisnis Properti Masih Menjanjikan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Partai Koalisi menetapkan istri mendiang Benny Laos, Shirley Tejwanda, sebagai bakal calon gubernur pengganti Maluku Utara mendampingi calon wakil gubernur Sarbin Sehe pada pemilihan ketua daerah (Pilkada) serentak 2024.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Ketua Gabungan Parpol Rahmi Hussain dan diterima Ketua KPU Malut Mokhtar Alting di ruang rapat kantor KPU Malut Ternat dengan disaksikan calon saksi. . Kandidat gubernur Shirley Tyoanda melalui video Zoom.
Dalam kesempatan itu, Shirley Tejuanda mengaku siap mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Maluku Utara menggantikan suaminya Benny Laos.
Shirley Tijanda mengatakan pada Kamis (17/10): “Saya Shirley Tijanda, istri mendiang Benny Laos, siap mencalonkan diri sebagai gubernur Maluku Utara untuk meneruskan misi dan perjuangan mulia cita-cita mendiang suami saya.” /2024).
Kepercayaan yang diberikan kepadanya ia limpahkan kepada Partai Koalisi agar bisa meneruskan cita-cita suaminya, mendiang Benny Laos, untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara jika terpilih menjadi gubernur.
“Jika ada pertanyaan atau keterangan yang perlu disempurnakan, saya akan arahkan ke wakil saya Pak Serbin Xie yang kebetulan ada di kantor KPU,” ujarnya.
Read More : Samator dan Berlian Bank Jateng ke Babak Kedua Livoli Divisi 1
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Mokhtar Alting mengatakan, sesuai aturan pemilu, proses penggantian bisa dilakukan dalam waktu tujuh hari sejak meninggalnya mendiang Bani Laos.
Dia mengatakan, setelah BPK menerima dokumen pencalonan dari partai koalisi, akan dilakukan pengecekan dan nantinya jika dokumen yang diperlukan kurang, akan segera dikoordinasikan dengan partai koalisi untuk penyelesaiannya.
“Pada hari keenam dan besok hari ketujuh, menurut Pasal 54, dari saat meninggalnya tersisa satu hari, yaitu 21 Mehr dan hari ini 26 Mehr, dan bila masih ada sisa setelah diperiksa kelengkapannya. – kata Mokhtar.