Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Indira Chunda Tita dengan lapang dada menerima hukuman 10 tahun penjara terhadap ayahnya yang juga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Siahrol Yasin Limpo alias SYL. Tak lupa ia juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Hal itu diungkapkan Indira usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 18.11 WIB. Pemeriksaan Indira terkait penyidikan kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat SYL.
Indira langsung berkata, “Insya Allah kami menerima keputusan bapak karena kami mengetahui dan memahami bahwa ini adalah hasil keputusan hakim yang terhormat.”
Usai peninjauan tersebut, Indira enggan berkomentar banyak. Dia hanya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
Indira berkata: Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami.
TPPU yang menjerat SYL dikabarkan masih dalam tahap penyelidikan KPK. Di sisi lain, SYL divonis 10 tahun penjara atas tuduhan korupsi di Kementerian Pertanian (Komentan). Dia juga dijatuhi hukuman kompensasi sebesar 14 miliar rial.
Syahrul Yasin Limpo memerintahkan terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp 14,15 miliar ditambah ganti rugi sebesar Rp 30.000,- kata Hakim Rianto Adam Punto dalam sidang putusan sidang tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024). .
Uang pengganti harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan banding. Apabila jumlah penggantian tidak dibayar, maka harta benda tersebut dapat disita dan dilelang oleh penuntut umum untuk menutupi jumlah penggantian tersebut.
Rianto mengatakan, jika terpidana tidak mempunyai cukup harta maka diancam hukuman 2 tahun penjara.
SYL juga didenda 300 juta Rial dan dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.