JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Ketua KPU Hasym Asy’ari mengatakan pihaknya sedang mengkaji salinan putusan yang dibacakan di pengadilan terkait sengketa hasil pemilu legislatif (PHPU) 2024 dalam UUD Jakarta. Sidang berlangsung pada Selasa (21/5/2024) (MK). KPU yang berstatus tergugat pada umumnya harus mengambil tindakan jika kasus tersebut lolos uji.

“KPU sebagai satu-satunya pihak yang mempunyai posisi sah untuk merespons, harus mengkaji matang-matang rancangan resolusi hari ini dan besok (Rabu) dini hari untuk menyusun strategi penetapan sikap,” ujarnya uji buktinya.”

Dalam persidangan, dia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menciptakan peluang pembuktian dengan berbagai cara yang harus dipersiapkan dengan lebih baik. “Dengan menggunakan dokumen-dokumen tersebut, para pihak termasuk KPU bisa menyiapkan saksi dan ahli serta lima orang,” kata Hashim.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi pada Selasa membacakan putusannya terhadap 155 perkara PHPU. Sedangkan 52 perkara lainnya dijadwalkan disidangkan pada Rabu (22/5/2024). Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan 297 pemilu legislatif, termasuk pemilu legislatif dari KHDR, DPD, KHDR provinsi, dan KHDR kabupaten/kota terdaftar.

Namun, hanya 207 kasus yang akan dipertimbangkan dalam kasus ini. Oleh karena itu, terdapat 90 kasus yang perintah penggusurannya tidak sesuai.

Sementara itu, pengumuman putusan pemberhentian oleh Hakim Konstitusi memungkinkan proses peradilan memasuki tahap terbuka. Beberapa kasus sebelumnya akan memasuki tahap persidangan pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *