Jambi, Beritasatu.com – Afandi Susilo yang menjalin cinta dengan Ko Apex dan DJ Dinar Candy kini memasuki babak baru dalam kasus pemalsuan dan pencurian dokumen tongkang. Kasus tersebut sudah memasuki tahap pertama penyidikan di Polda Jambi.

Read More : Praktisi Telematika Sebut Ada Tanda Tertentu pada Tubuh Mirip Azizah Salsha dalam Video Syur

Menurut Panmas Bidhumas Polda Jambi Kompol M Amin, penyelidikan terus dilakukan menyusul penangkapan Ko Apex yang ditangkap Komando Resmob Ditreskrim Polda Jambi pada Rabu (13/6/2024).

“Ini tahap pertama, kita sudah punya P19 dari jaksa dan sekarang petugas koroner sedang mengisi semua dokumennya,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).

Dalam pemeriksaan, polisi mengaku usai menangkap kekasih Dinar Candy, perlu perpanjangan masa penahanan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Tentu saja (akan ada tambahan waktu penahanan, Red.) Tambahan penahanannya adalah 20 hari di tahanan polisi, 40 hari di kejaksaan atau perpanjangannya, ”pungkasnya.

Sebelumnya, kabar penangkapan Ko Apex di kediamannya sempat menghebohkan publik karena tak dua kali keluar saat dipanggil polisi.

Read More : Ngamuk Apartemennya Diacak-acak Nikita Mirzani, Lolly Ungkapkan Kata-kata Kasar

Co Apex diberitahukan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) pada tanggal 17 April 2024 atas inisiatif A. PT SBS menuduhnya memalsukan dokumen kapal dan menyalahgunakan jabatannya.

Jabatan Co Apex saat itu adalah Manajer Cabang PT SBS yang membidangi operasional di Jambi. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI, PT SBS mengalami kerugian sekitar Rp31 miliar. 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *