JAKARTA, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia resmi melarang Google Pixel didistribusikan di Indonesia. Larangan itu terjadi tak lama setelah penjualan produk Apple, seri iPhone 16, dilarang di Indonesia. Keduanya dilarang bepergian di Indonesia karena tidak adanya surat keterangan tingkat barang dalam negeri (TKDN).

Read More : Mitsubishi Fuso Kembali Jadi Market Leader di Segmen Kendaraan Niaga Selama 54 Tahun

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan Google Pixel, model ponsel produksi raksasa teknologi Google, belum menyerahkan TKDN ke pemerintah Indonesia.

Syarat mutlaknya, transaksi resmi di Indonesia harus melalui TKDN. Google Pixel belum TKDN, kata Antara, Sabtu (10 Februari 2024).

Ia melanjutkan, jika Google ingin resmi menjual Google Pixel di Indonesia, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) harus mengajukan sertifikasi TKDN.

Dapat dipahami bahwa sistem penerapan TKDN ada tiga, yaitu sistem evaluasi, sistem pengembangan industri, atau sistem penerapan.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, sekitar 22.000 perangkat Google Pixel masuk ke Indonesia melalui jalur pengiriman penumpang dan kargo luar negeri pada Januari hingga Oktober 2024.

Febri melanjutkan, seluruh produk perangkat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia tunduk pada peraturan pemasangan berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pelayanan pos, telekomunikasi, dan penyiaran.

Tidak hanya Apple atau Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi prosedur masuk bea cukai Indonesia yang diatur dalam peraturan akan diperlakukan sama.

“Selama tidak ada TKDN, perlakuannya sama,” ujarnya.

Read More : ASN dan Sekolah Masih Libur, Jakarta Masih Lengang

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk Google Pixel atau iPhone 16 di toko online karena akan merugikan diri sendiri dan dapat mengakibatkan pemblokiran IMEI.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian dan Informatika akan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang dibeli di luar negeri dan menerbitkan dokumen penjualan di Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keadilan bagi seluruh investor ponsel di Indonesia.

Febri mengungkapkan, iPhone 16 telah didistribusikan dan masuk ke Indonesia sebagai travel kit ke luar negeri. Namun barang tersebut kemudian diperjualbelikan di Indonesia.

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan memantau peredaran iPhone 16 dan menemukan ada beberapa pihak yang menjual seri iPhone 16, termasuk di pasar online.” meminta masyarakat tidak tertarik membeli iPhone 16 series yang tersedia melalui pasar online atau toko online. “

Febri menyimpulkan, “Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi akan menindaklanjuti informasi yang kami terima dan informasi yang berhasil kami kumpulkan terkait jual beli iPhone 16.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *